Gemarnews.com, Blangpidie - pelaku mesum yang diaman kan oleh satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) di tahan di lembaga pemasyarakatan kelas II B blangpidie kabupaten Aceh barat daya. Kamis (12/8/2021)
Kedua pelaku mesum yang sebelumnya diamankan oleh satpol PP dan WH Aceh barat daya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan hal ini di sampaikan oleh kepala satpol PP dan WH Abdya Hamdi S.STP saat di temui di kantornya.
" Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang ada dan tahap selanjutnya akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan yang nantinya akan kita lengkapi berkasnya (P 21) agar bisa segera kita limpahkan ke kejaksaan negeri, selanjutnya kedua pelaku mesum ini akan kita amankan ke lapas kelas IIB Blangpidie," kata Hamdi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pelaku mesum ini adalah seorang wanita janda berinisial EV (40) dan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Aceh barat daya, sedangkan pasangannya berinisial TR (36) warga Manggeng bekerja wiraswasta dan sudah memiliki istri.
" Saat ini keduanya sudah kita bawa ke rumah sakit umum teungku pekan (RSUTP) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta swab PCR covid 19 dan setelah itu segera kita bawa ke lapas kelas IIB Blangpidie, " lanjut hamdi
Keduanya disangkakan melanggar pasal 23, 25 dan 37 Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2012.