Notification

×

Iklan ok

Polisi Kembali Tangkap Penjual Chip Domino di Pidie

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 23.54 WIB Last Updated 2021-08-21T16:54:54Z

Gemarnews.com, Pidie - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie kembali menangkap dua agen chip domino di kabupaten tersebut, tepatnya di Warkop gampong Lampeudeu Tunong Kecamatan Pidie dan Kios Ponsel Pasar Teupin Raya, kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, Sabtu (21/8/2021) mengatakan, tim telah meringkus dua pelaku penjual chip domino tersebut di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku pertama, M bin MN (32) seorang petani, warga Gp. Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie. Ia ditangkap oleh Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Pidie, saat berada disebuah Warkop dekat dengan tempat tinggalnya, pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 01.00 wib.

Sedangkan pelaku kedua Sedangkan pelaku kedua, F bin MY (29) Warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glp Tiga yang sehari-hari ber profesi sebagai pedagang. F bin MY ditangkap sekira pukul 21.00 wib, Kamis (19/08/2921) oleh Sat Reskrim Polres di sebuah Kios Ponsel, Pasar Teupin Raya, Glp Tiga.

"Penangkapan keduanya oleh personil Sat Reskrim Pidie berdasarkan info dari masyarakat terkait penjualan chip maka langsung dilakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan perjudian (maisir) jenis higgs domino sebagaimana dengan yang telah diatur dalam Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Chandra.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka dengan TKP berbeda,Polisi menyita barang bukti berupa HP, bukti Chip (ID) yang akan dan yang telah dijual, serta sejumlah uang hasil transaksi chip.

"Tersangka bersama dengan barang bukti di amankan di Sat Reskrim Polres pidie untuk di proses secara hukum," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update