Gemarnews.com, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan usaha bagi masyarakat. Salah satunya dengan sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diluncurkan hari ini, Senin 9 Agustus 2021.
Menurut wali kota, dengan adanya OSS akan semakin mempermudah perizinan berusaha. “Untuk masyarakat yang mau memulai usaha skala kecil atau UMKM, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Dengan OSS, prosesnya cepat, bahkan tidak sampai 10 menit,” ujarnya usai mengikuti acara secara virtual di pendopo.
Di mata Aminullah, OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam hal perizinan usaha di Indonesia. “Layanan perizinan dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko. Hal ini tentu sangat sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan kita membatasi kontak fisik.”
Jenis perizinannya pun disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. “Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau NIB dari OSS,” ungkapnya.
Dengan OSS, wali kota juga memastikan izin usaha yang bernilai di bawah Rp 5 miliar tidak dibebankan biaya alias gratis. “Mengenai biaya tidak lagi menjadi momok bagi UMKM, karena sesuai arahan Pak Presiden, bahwa salah satu intisari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMKM yang dulu batasnya Rp 500 juta, sekarang jadi Rp 5 miliar, dan itu semua (perizinan usaha) gratis,” ujarnya.
Wali kota juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para pengusaha, investor, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS ini dengan optimal. “OSS merupakan layanan super mudah. Tujuannya untuk meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.”
Sejalan dengan arahan presiden, Aminullah pun mengatakan pihaknya akan terus memangkas aturan yang bisa menghambat perizinan berusaha dan investasi di Banda Aceh. “Dengan begitu, iklim usaha semakin kondusif, UMKM terus tumbuh, dan lapangan kerja juga akan terbuka seluas-luasnya,” kata mantan Dirut Bank Aceh tersebut.
Sebagai informasi, OSS dapat diakses melalui alamat web: oss.go.id. Untuk memperoleh izin usaha silakan klik daftar terlebih dahulu dan mengisi form yang tersedia. Perlu diingat, pendaftaran harus menggunakan nomor KTP/ Passport pengurus perusahaan atau pemilik/pengelola usaha. (*)