Gemarnews.com , Jakarta - Aliansi Pemuda Aceh Jakarta mengajukan pengaduan laporan Instranparansi ke Ombusman RI terkait dengan sengakrut polemik permasalahan penyaluran Beasiswa Pemerintah Aceh yang diperuntukkan bagi putra-putri Mahasiswa Aceh tahun 2021 yang dikelola dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang dilaporkan pada, Rabu (09/09/2021) di Kantor Ombusman RI, Kuningan, Jakarta Selatan DKI Jakarta.
Ketua Aliansi Pemuda Aceh Jakarta, Nazarullah kepada media ini mengatakan, alasan pihaknya mengajukan pelaporan tersebut mengingat beberapa sengakarut polemik terutama perihal ketidakterbukaan setiap proses tahapan seleksi yang mencuat ke publik pasca tahapan akhir seleksi penerimaan Beasiswa untuk mahasiswa Aceh yang dikelola dibawah BPSDM Aceh di umumkan.
"Kita menilai model pengelolaan Beasiswa di BPSDM Aceh harus diselidiki. Apalagi dengan munculnya beberapa pengakuan dari calon peserta sampai hilangnya nama yang lulus karena diduga adanya intervensi politik. Ombusman RI sudah semestinya melakukan penyelidikan untuk mendalami indikasi penyeludupan calon penerima Beasiswa di BPSDM tersebut demi tegaknya model pengelolaan Birokrasi yang jauh dari pola-pola tidak sehat", Jelasnya.
Kemudian, disamping itu pihaknya juga sangat menyayangkan kalau benar indikasi terjadinya praktik seperti itu. Karena kalau tindakan seperti ini dibiarkan dengan otomatis sama halnya mengkhianati semangat program Aceh Carong.
“coba kita bayangkan, bagaimana kedepannya nasib SDM Aceh mau meningkat, kalau semacam orang yang sudah lulus seleksi dengan nilai terbaik saja bisa hilang di telan bumi, lalu digantikan calon penerima yang masih belum tentu punya kemampuan SDM yang sama, Kan Miris.” Sebut Nazar.
Terakhir, pihaknya juga menyampaikan seharusnya sejak awal proses tahapan seleksi, setiap nama-nama yang lulus mesti dipublikasikan karena menggunakan anggaran publik. Jadi, BPSDM Aceh wajib mengumumkan nama-nama penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun 2021. Baik yang lulus di dalam negeri, maupun penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri. Nama dan alamat wajib dipublikasikan, sebagai wujud tranparansi sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita juga menantang pihak BPSDM Aceh, kalau memang menurut pengakuan kepala BPSDM Aceh Syaridin, S.Pd.M.Pd mengatakan pihaknya telah menjalankan semua proses sesuai prosedur. Ayo mari, silakan untuk berani membuka ke publik semua hasil tahapan proses yang sudah dilakukan, salah satunya mempublikasikan nama-nama calon peserta seleksi beserta skor nilai masing-masing dan berdasarkan indikator yang jelas" Tutupnya.