Notification

×

Iklan ok

Grooming” di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 28 September 2021 | 18.06 WIB Last Updated 2021-09-28T11:06:35Z
Mengenal Modus Baru Kejahatan Seksual anak dengan istilah “Grooming” di tengah-tengah Pandemi Covid-19


Dok.foto : Marzuki Ahmad, SHI., MH Bersama Kak Seto 


GEMARNEWS.COM - Kasus Kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan di Aceh. Sejak tiga tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh menemukan fakta, kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan di tengah-tengah pandemi Covid-19. 

Sehingga ini membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah untuk menanggulanginya. Sejumlah aturan terus bergulir Pada tanggal 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peratutan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). 

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). PP Kebiri Kimia ini merupakan kabar baik bagi penanganan masalah kekerasan seksual terhadap anak. 

Kebiri kimia ini diperuntukkan “hanya” bagi pelaku persetubuhan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk pelaku perbuatan cabul “cukup” dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (pasal 2 PP Kebiri Kimia). Tindakan ini tidak berlaku pada pelaku anak yakni pelaku yang belum berusia 18 tahun. 

Tantangan kedepan untuk Aceh kalau kita mau berkaca pada hirarki Peraturan, Aceh justru telah melahirkan sebuah KUHP versi Aceh yang lumrah disebut Qanun Jinayat Aceh pada 2014 silam, Qanun Jinayat yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan deskripsi sebagai berikut: terdiri dari 10 BAB dan 74 Pasal. Qanun Hukum Acara Jinayat yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan deskripsi sebagai berikut: terdiri dari 23 BAB dan 286 Pasal, di tengah pembicaraan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional. Sebagai bagian dari wilayah teritorial Indonesia, keadaan demikian menimbulkan polemik terjadinya perbedaan (dualisme) hukum antara Aceh dan wilayah lain di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan, maka melihat fenomena ini sudah sewajar Qanun Jinayah dan acara Jinayah yang ada saat ini harus menyesuaikan dengan persoalan yang mungkin juga akan terjadi di Aceh menyangkut dengan Modus Grooming, revisi Qanun ini sudah seharusnya masuk Dalam Raqan Qanun Banleg DPRA
Khusus di provinsi Aceh kasus Grooming ini memang belum muncul tapi bukan berarti kita aman, karena ini modus digital, tidak bisa kita prediksikan, kapan, dimana dan bagaimana. Yang pasti kita harus waspada dan menjaga lingkungan anak dari aksi groomer ini. modus baru ini terungkap dimana Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). Grooming terbilang sebagai modus baru yang kini dipakai oleh pelaku kejahatan terhadap anak. Lantas apa dan bagaimana grooming dipraktikkan? 

modus terbaru dilakukan tersangka berinisial TR (25), yang merupakan narapidana di Surabaya. Dia menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto ataupun video korbannya.

"Setelah komunikasi, tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan, untuk melakukan apa yang diperintahkan, apa yang diperintahkan, yaitu membuka pakaian. Kemudian, lebih dari itu, si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

Dalam aksinya, sebagai contoh Groomer ini mengambil foto salah seorang guru di akun Instagram. Foto tersebut lalu digunakan untuk membuat akun baru yang mengatasnamakan guru tersebut. Lewat akun palsu itu, tersangka meminta akun WhatsApp milik korban. Foto dan video cabul yang diminta tersangka lalu dikirim lewat WhatsApp. 

Mendeteksi tentang apa itu sebenarnya Grooming?

Melihat pada definisi lembaga internasional Masyarakat untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Anak-anak atau National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka. 

Di banyak negara, grooming sudah marak menjadi modus kejahatan pelaku pelecehan seksual anak. 
Siapa pun dalam hal ini bisa menjadi seorang groomer (pelaku grooming). Tak peduli berapa usianya atau apa jenis kelaminnya. Bahkan seorang groomer bisa muncul dari dalam lingkungan keluarga sendiri. Proses grooming ini bisa dilakukan dalam waktu singkat atau lama. Tergantung bagaimana seorang groomer menjalankan aksinya. Seorang groomer yang berhasil akan mampu membangun sosoknya tampak berwibawa di hadapan korbannya. 

Jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak. Platform yang digunakan oleh seorang groomer juga bermacam-macam, mulai situs media sosial, e-mail, WhatsApp, atau chat forum. 

Mengenal dan mensiasati Taktik Groomer dan Ciri-ciri Korbannya
Biasanya groomer punya beragam taktik ketika menjalankan aksinya. Mulai berpura-pura menjadi menjadi kawan sebaya, memberikan hadiah, mengajak jalan-jalan, memberi perhatian atau memberi nasihat. Namun modus groomer memang sulit disadari oleh korbannya. Ciri-ciri seorang anak yang terindikasi menjadi korban grooming bisa terlihat. Berikut ini ciri-cirinya: 

1. Menjadi sangat tertutup
Mereka yang menjadi korban grooming biasanya menjadi sangat tertutup, bahkan dalam hal-hal yang biasanya lazim untuk diketahui orang lain.

2. Punya pacar lebih tua
Biasanya mereka terindikasi memiliki pacar yang lebih tua.

3. Memiliki barang baru dan uang berlebih
Seorang anak yang menjadi korban grooming biasanya juga memiliki barang baru dan uang lebih. Biasanya ini merupakan hasil pemberian si groomer.

4. Mudah tertekan dan sensitif
Seorang anak korban grooming biasanya memiliki sifatnya yang agak berbeda. Mereka akan mudah tertekan dan menjadi sensitif. 

Jika Anda melihat ciri-ciri ini pada anak Anda ataupun orang terdekat, segeralah mencari tahu lebih dalam terkait perubahan sang anak. Apabila terbukti si anak menjadi korban grooming, lekaslah melaporkannya ke polisi.

Dalam kesempatan ini, Ketua LPAI Aceh (Marzuki Ahmad, SHI., MH) mengajak semua pihak untuk membantu memberikan pemahaman kepada anak tentang pentingnya melindungi diri seperti sentuhan boleh dan tidak boleh. Selain itu, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak dimana peran penting orang tua dan lingkungan menjadi sesuatu keharusan, memberikan penyuluhan dan pemahaman pada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui terjadi pidana terhadap anak."Juga menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera," ujar Marzuki Ahmad.

Salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan, katanya, adalah selain rumah khusus anak tempat dilakukan rehabilitasi mentalnya. Adalah Lingkungan keluarga karena ini kejahatan baru dengan modus video via direct message (alias pesan privat di medsos atau DM) atau WhatsApp (WA).      

"ini penting diketahui oleh semua orang tua untuk menghindari pengaruh kejahatan seksual anak dengan gaya baru dan Kita harus memperhatikan tanda sekecil apapun pada anak kita. Dengan adanya kepedulian yang tinggi terhadap tumbuh kembang anak, maka semakin kecil kemungkinan aksi para Groomer atau predator anak bebas bergentanyangan," ungkap Marzuki Ahmad.

Selain itu, ada pengaruh sosial lainnya yang dihadapi oleh korban. Kata Ketua Lembaga Anak ini, masyarakat acap kali menjustifikasi bahwa korban tersebut yang salah serta sering dicibirkan oleh masyarakat. "Ini yang sangat kita khawatirkan, sudah menjadi korban, banyak masyarakat menstigmakan negatif pada korban," ulasnya.

Atas dasar itulah banyak anak yang mengalami pelecehan seksual dan tidak melaporkan pada pihak penegak hukum. Karena ini dianggap aib keluarga yang tidak semestinya dipublikasikan pada publik. "Ini yang kita resahkan, karena masih dianggap aib, sehingga banyak kasus seperti itu didiamkan," tuturnya.

Penulis : 
Ketua LPAI Provinsi Aceh
Dosen Fakulats Hukum Unigha-Sigli 
×
Berita Terbaru Update