Hamdan Zoelva |
Gemarnews.com, Jakarta - Sidang pengadilan PTUN Jakarta No.
154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak,
dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai
Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan
bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang
Soebiyantoro, SH. MH., Kamis (2/9/2021).
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus
Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, ‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal
Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta
telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun
2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa
tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini
Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.
Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan
gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada
18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli
2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19
Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas
Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat
dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai
legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai
anggota Partai Demokrat’’.
‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil
gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN
dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan
kewenangan Mahkamah Partai’’.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN
Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil
gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU
Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan
internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan
Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut
menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya
manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat
yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’. (@)