Notification

×

Iklan ok

Masyarakat KM VIII dan PT SA Simpang Keuramat Bersengketa, Pemkab Aceh Utara Tutup Mata

Minggu, 19 September 2021 | 20.46 WIB Last Updated 2021-09-19T13:46:10Z
Lhoksukon ( Gemarnew.com) -Terkait Laporan PT setya Agung ke Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana penyerobotan hak atas tanah  oleh  Syahrizal Ir  selaku staf legal perusahaan kepada geuchik serta warga Gampong Kilometer VIII kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara APDESI meminta Bupati untuk turun tangan.

Bupati tidak bisa hanya diam dan membiarkan hal ini menjadi polimik berkepanjangan "Ini menyangkut hak hidup rakyat" tegas Abubakar ketua ABDESI Aceh Utara dalam siaran persnya Sabtu (18/09)
Lebih lanjut Abubakar mengatakan jika pihak Pemkab tidak segera bertindak polimik yang terjadi antara warga dan perusahaan akan menjadi bom waktu yang sewaktu  - waktu akan meledak dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

Terlebih lagi menurut pemberitaan dimedia berdasarkan surat PT SA Bupati telah duduk dengan management Perusahaan untuk penyelesaian sengketa tersebut, namun sampai sekarang warga tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan itu.

"Jika pemerintah tidak hadir untuk penyelesaian sengketa ini secara parsiasif,maka jika tidak asumsi masyarakat pemimpin mereka diam bisa di artikan mendukung konflik itu berjalan secara masive dan ini jelas sangat bertolak belakang dengan visi misi Bupati Cek Mad" Ujar ketua Geusyik Aceh Utara itu.(Rilis)
×
Berita Terbaru Update