Gemarnews.com, Banda Aceh - Pemerintah kembali mengubah aturan naik pesawat pada masa pandemik COVID-19. Untuk penerbangan domestik atau dalam negeri, pemerintah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1 yang berlaku per 18 Oktober 2021.
Bagi kamu yang melakukan perjalanan naik pesawat, baik di wilayah Bali dan Jawa serta di wilayah di luar Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR paling lama H-2 dan juga kartu vaksin minimal dosis pertama.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama0 dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Selain wajib RT-PCR dan vaksinasi minimal satu kali, pemerintah juga mengatur kapasitas transportasi umum, yakni untuk kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara untuk pesawat terbang kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)