Notification

×

Iklan ok

DPC LAKI Minta SP2HP Kepada Polda Aceh Terkait Calo Proyek di Subulussalam

Jumat, 08 Oktober 2021 | 21.20 WIB Last Updated 2021-10-08T14:20:16Z
Dok Foto : Istimewa


Gemarnews.com, Subulussalam - Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia  Subulussalam (DPC LAKI) meminta pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Polda Aceh yang mana berdasarkan surat bernomor  07/LAKI-SS/X/2021 yang ditujukan kepada Direskrimsus Polda Aceh pada kamis (07/10/21). 

Sebelumnya pihak oramas laki DPC LAKI kota Subulussalam dan DPD LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam, dan beberapa tokoh masyarakat kota Subulussalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli proyek TA 2020, laporan tersebut dibuat pada 26 maret silam.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Ketua DPC LAKI Kota Subussalam, meminta kepada bapak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti pengaduannya dengan dugaan korupsi ataupun dugaan penerimaan Fee proyek atau jual beli proyek di dinas BPBD kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020.

“Melalui surat SP2HP ini yang kami berharap tercapainya supremasi hukum, akuntabilitas, serta transparansi penegakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Terkhusus daerah kasus yang sedang terjadi kota Subulussalam,” ucap Rambe.

Disambung Ridwan, dari pembina Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengguna Anggaran Republik Indonesia. Meminta kepada pihak Polda Aceh dalam hal ini Direskrimsus Polda Aceh  agar  kiranya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan mafia calo proyek-proyek, yang melibatkan saudara kandung walikota Subulussalam Periode 2019 s/d 2024.

“Persoalan calo proyek yang ada saat ini terjadi di Subulussalam sangat terlalu fulgar dan bila ini dibiarkan sehingga dapat membuat citra buruk penegakan hukum di provinsi Aceh,” ujar Ridwan.

“Hingga saat ini, sejak bulan Mei 2021 belum ada tanda-tanda pemanggilan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat atau terkait dalam persoalan yang dilaporkan ini, dan kami harapkan agar pihak terkait memanggil dan memeriksa yang terduga tersebut,” jelasnya. (*)
×
Berita Terbaru Update