Gemarnews.com, Bener Meriah - Tertundanya pembayaran Jasa guru honorer dan TC ASN, Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Merah Membuka Pos Pengaduan online serta telpon bagi tenaga honorer kontrak, ASN. Hal ini di sampaikan langsung oleh Nasri Gayo, ST, koordinator LSM Garis Merah pada Rabu (13/10/21)
"Kami mencium adanya indikasi bahwa biaya jasa guru honorer ,TC PNS yang sudah dianggarkan Pemerintah Daerah Bener Meriah telah disalah gunakan oleh segelintir orang,” ungkap Nasri.
Nasri menerangkan, tenaga honorer khususnya para guru kesulitan menyampaikan aspirasi dan komplain secara langsung kepada atasannya terkait hak-hak yang harus di perolehnya ada kekhawatiran para honorer ini akan diputus kontraknya jika menyampaikan protes secara langsung kepada atasannya.
"Oleh karena itu kami LSM Garis Merah menampung laporan mereka, Baik berupa pengaduan, pendapat, saran, serta kritikan terhadap mangkraknya Pembayaran Jasa, TC kawan- kawan guru honorer dan ASN, apakah itu barang bukti berupa data pdf, foto, dan lainnya bisa disampaikan pada nomor 0823-6468-1736 - 62823-7001-1816 - 0822-4634-3585," sebut Nasri.
Nasri menjelaskan layanan pengaduan dari tenaga honorer maupun ASN dari seluruh penjuru Bener Meriah dimulai pada hari ini Selasa 13 Oktober dan ditutup pada Minggu 17 Oktober 2021 mendatang.
"Dari laporan keluhan, pendapat, protes yang masuk melalui nomor kontak tersebut, Garis Merah akan melihat bagaimana kronologinya . Jika kronologinya nanti merugikan keuangan negara karena ulah segelintir orang, maka kita akan tempuh jalur hukum pidana, secepatnya kita laporkan kepada pihak yang berwajib" terang Nasri.
Melalui media ini, Nasri Gayo meminta kepada seluruh tenaga honorer jangan takut karena kerahasiaan laporan akan dijamin.
"sebenarnya saat ini Garis Merah sudah mendengar dan menerima keluhan dari unsur ASN aktif, serta beberapa orang guru honorer, dimana haknya untuk mendapatkan pembayaran jasa sebagai guru honorer selama 6 bulan serta TC PNS selama 9 bulan di Bener Meriah Mangkrak, kami juga sudah kantongi data-data sebagai barang bukti jika sewaktu-waktu perlu ditunjukkan di hadapan hukum." papar Nasri. ( Zakiya Mahe Bujang)