Notification

×

Iklan ok

Penolakan yang Disertai Pengrusakan Gerai Vaksin di Abdya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 11.47 WIB Last Updated 2021-10-02T04:47:32Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., melalui Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK., kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya, diselesaikan dengan cara restorative justice.

"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice," sebut Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, Sabtu (2/10/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.

Walaupun demikian, Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.

Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para Muge Ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin.

Hal tersebut, kata Winardy, berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk Muge Ikan tentang pentingnya vaksinasi.

"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," ujar Winardy.

Apa itu Restirative justice?

Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (*)

Reporter : Cut Ricky Firsta Rijaya
Editor : -
×
Berita Terbaru Update