Gemarnews.com, Pidie Jaya - MF (28) warga Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua Pidie Jaya dan A (28) warga Sirong Kecamatan Pidie, Pidie, harus berurusan dengan Polisi.
Keduanya yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut, tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pidie Jaya di Meunasah Bie, Meurah Dua, Kamis Malam (28/10/2021).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatres Narkoba Iptu Rahmad,membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat dikonfirmasi Jumat (29/10/2021).
Penangkapan kedua pemuda itu kata Rahmad, sebagai tindaklanjuti informasi warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di tempat itu yang membuat masyarakat resah.
Dari hasil penyidikan tersebut, Pihaknya langsung bergerak melakukan pengembangan, dan pihaknya mendapati kedua pelaku berada di sebuah toko ponsel serta langsung diamankan.
“Dari hasil penggeledahan keduanya kami mendapati dua paket kecil yang dibungkus dengan tisu yang disimpan dalam saku kecil celana pelaku,” jelasnya
Dari hasil intoregasi lapangan, Pelaku MF terpaksa digelandang kerumahnya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali didalan bungkusan rokok berisikan dua paket sabu beserta satu pipet air mineral yang tersimpan dibawah kasur.
“Dari pengakuan pelaku MF sabu tersebut dibeli bersama pelaku A pada bandar W yang merupakan DPO,” tambahnya.
Pada penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.92 gram.
Kedua tersangka langsung digiring ke Satnarkoba Polres Pidie Jaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.