Gemarnews.com, Bener Meriah – Untuk menjamin ketepatan sasaran dalam setiap penyaluran dana serta memenimalisir adanya indikasi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Bener Meriah sudah memberlakukan pembayaran non tunai atau CMS (chas managemen system) Banking.
“Sejak Januari 2020 Pemerintah Bener Meriah sudah memberlakukan system non tunai,” sebut Ilham Abdi, S.STP, M.AP Kadis Kominfo Bener Meriah, dalam keteranganya kepada media, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, system pembayaran dari tunai ke non tunai ini sesuai dengan peraturan Bupati Nomor: 08 Tahun 2020.Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017.
“Perubahan ini sudah pasti ada tantanganya, diawal kita terapkan memang sangat sulit, namun atas komitmen bersama, juga dibarengi dengan regulasi SDM, serta sistem Informasi terintegrasi antar Perbankan, Penyedia Barang/jasa dan mekanisme pengawasan serta kesiapan SKPK, alhamdulillah saat ini semua berjalan dengan baik" jelasnya.
“Upaya ini sangat berkaitan erat dengan aspek Pengelolaan Keuangan Daerah agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, trasparan dan bertanggungjawab,” kata Kadis Kominfo.
Untuk upaya mencegah korupsi dan adanya pemotongan, serta tidak transparan, Pemda Bener Meriah menempuh langkah perubahan, diantaranya dengan melakukan transaksi non tunai. (SMS bangking).
“Suka tidak suka, dan harus suka,” sebut Ilham Abdi, “ system ini sekarang telah menjadi tradisi di Pemerintahan Bener Meriah”.
Sejak Januari 2020 untuk pembayaran gaji kepada seluruh ASN (PNS/Kontrak dan Honorer), tunjangan kinerja ASN. Pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), pembayaran honorarium guru mengaji serta penyaluran Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan sudah menggunakan sistem CMS ini.
Jadi, katanya, seluruh bendahara disemua OPD tidak lagi memegang uang cash. Bila ada uang kas itu juga sesuai dengan kebutuhan tertentu.
“Sistem ini juga merupakan komitmen Pemerintah Aceh, dimana semua transaksinya keuangan dipantau KPK. Sejak Januari 2020, Pemerintah Bener Meriah ketika melakukan transaksi tidak lagi menggunakan uang tunai,” jelasnya.
“Mari sama sama kita dukung, sama sama kita bangun Bener Meriah ini agar menjadi daerah yang bersih dari penyimpangan. Bila semua pihak mendukungnya Insya Allah Bener Meriah akan semakin baik kedepanya,” tutup Ilham Abadi. (*)
Editor : Zakiya Mahe Bujang