Lhoksukon (Gemarnew.com ) - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta Badan Wakaf untuk menyelamatkan harta agama, yakni berupa tanah maupun bangunan yang telah diwakafkan oleh masyarakat.
Luas tanah wakaf di Kabupaten Aceh Utara yang tersebar di 3.471 lokasi mencapai 1.723 hektare. Tentunya bukan hal yang mudah dalam mengemban amanah ini. ”Oleh karena itu, saya berharap keberadaan BWI ini akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat dalam memberdayakan dan menyelamatkan harta agama,” pinta Fauzi Yusuf.
Wakil Bupati Fauzi Yusuf mengatakan hal itu dalam arahannya usai pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Utara periode 2021 – 2024, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dikatakan, dengan hadirnya BWI ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menangani perihal perwakafan. Persoalan tanah wakaf perlu ditangani secara profesional, salah satunya adalah agar tanahnya memiliki sertifikat, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas.
Data dari Kantor Kementerian Agama Aceh Utara menunjukkan hingga tahun 2021, dari 3.471 lokasi tanah wakaf di daerah ini, sebanyak 1.633 lokasi (42,2%) belum bersertifikat. Bahkan banyak di antaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). ”Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara ahli waris wakif dengan nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara nazhir dengan masyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf.
Kata dia, masih sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan tidak ada legalitas Akta Ikrar Wakaf, sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa. Bahkan bisa beralih-fungsi kedudukan tanah wakaf. Untuk itu Pemkab Aceh Utara bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di daerah ini.
Apabila wakaf dapat dioptimalisasi dengan maksimal, pengelolaanya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Dengan jumlah masyarakat Aceh Utara yang besar dan diiringi pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan umat, kita yakin wakaf akan dapat menyejahterakan dan memandirikan masyarakat.
Kita memerlukan langkah progresif untuk menghidupkan objek wakaf agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan umat. Wakaf tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, terbatas pada pemaknaan wakaf pada sarana ibadah seperti masjid, meunasah dan tanah perkuburan. Tapi lebih dari itu, kita harus menyadari bahwa wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat meng-up-grade kemakmuran masyarakat.
Pelantikan pengurus BWI Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Aceh Dr H Abdul Gani Isa, SH, MH. Selain Wabup Fauzi Yusuf, pelantikan ini turut juga dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Salamina, SAg, MA, pejabat dari Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Utara, para Kepala KUA se-Kabupaten Aceh Utara, dan sejumlah tokoh agama di daerah ini.
Kepala BWI Provinsi Aceh Dr H Abdul Gani Isa, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan tugas BWI adalah menjaga amanah orang-orang yang telah mewakafkan hartanya untuk keperluan umat. Hingga saat ini masih banyak persoalan yang membelit tanah objek wakaf, di antaranya disebabkan oleh status kepemilikan tidak jelas sehingga rawan digugat ke pengadilan, bahkan juga memicu keributan antar ahli waris.
Selain itu, lanjut Abdul Gani Isa, tugas BWI adalah memaksimalkan pemanfaatan objek wakaf untuk kemaslahatan umat, baik secara ekonomi maupun peruntukan lainnya. Banyak objek wakaf yang sangat potensial untuk dikembangkan kegunaannya, sehingga bisa menyejahterakan umat.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan untuk jaminan atau agunan bank, tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Hal itu diatur dalam UU tentang wakaf.
Namun jika terkena objek pembangunan, misalnya untuk bangunan umum seperti ruas jalan tol, perluasan masjid, maupun bangunan umum lainnya, maka tanah wakaf boleh tukar-guling (ruislag) dengan cara disediakan tanah di lokasi lain. Begitupun, BWI tidak boleh menerima uang dari hasil ruislag tersebut, uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah di lokasi yang baru.( red)