Lhokseumawe (Gemarnew.Com) - Petugas gabungan dari, Kodim 0103/Aceh Utara dan Polres Kota Lhokseumawe terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kali ini di gelar di jalan merdeka kota Lhokseumawe, Minggu, (07/11/2021).
Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P melalui Pasiops Kodim 0103/Aceh Utara Lettu Inf Zulkhaizir mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi" terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan diberikan masker dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ujarnya.(Red)