Dok.Foto, Kepala YARA Abdya, Suhaimi (Istimewa)
GEMARNEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi alias Shemy melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH ke Ombudsman Pusat di Jakarta atas dugaan mal-administrasi, Selasa (16/11/2021).
Dalam laporan tersebut, Bupati Abdya diduga telah mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tidak segera melakukan pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot yang telah dilepaskan secara sukarela oleh perusahaan seluas 2.668,52 hektar kepada masyarakat sekitarnya.
"Kami melaporkan Bupati Abdya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 Ha," ungkap Shemy dalam keterangan diterima awak media.
Jika saja, tutur Shemy, bupati segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektar per Kepala Keluarga (KK), maka akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut. Apabila digarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma, maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan itu.
Menurut aturan, kepala daerah atau dalam hal ini bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus didahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).
Shemy menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Abdya, Zulkhaidir pada (12/10/2021) lalu, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT. CA yang telah di lepaskan dan sudah disampaikan kepada Bupati Abdya, agar lahan tersebut segera ditetapkan SK redistribusinya untuk di terbitkan sertifikat oleh BPN.
Namun sampai saat ini, ujarnya, Bupati Abdya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu diredistribusikan segera, maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat Abdya.
"Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya, bahwa BPN sudah meminta kepada bupati agar segera menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini bupati masih mengabaikan permintaan BPN tersebut, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangannya sudah diberikan kepada bupati," kata Suhaimi.
Kepala YARA Abdya tersebut mengaku, bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat ditujukan ke Bupati Abdya, guna untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun tetap tidak di laksanakan oleh Bupati Abdya.
Dari hal itu, kemudian YARA menduga bahwa Bupati Abdya, Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Khususnya, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Abdya yang ada di sekitar lahan TORA.
Untuk itu, YARA Abdya meminta agar Ombudsman dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya agar segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat, karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Sekitar 3 tahun lalu, kami juga telah menyurati bupati agar segera membagikan lahan seluas 2.668,52 hektar tersebut kepada masyarakat, namun diabaikan sampai saat ini, dan sesuai dengan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014, kami mengadukan tindakan Bupati Abdya kepada Ombudsman. Tujuannya, agar merekomendasikan kepada bupati untuk segera membagikan lahan itu kepada masyarakat sekitarnya, dan rekomendasi ini sifatnya wajib di laksanakan oleh Kepala Daerah," tutup Suhaimi terkait laporannya ke Ombudsman.
Editor : Teuku Rahmat