Gemarnews.com, Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melakukan layanan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kajhu, Kecamatan Baitussalam Aceh Besar pada Sabtu lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan tujuan verifikasi tersebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
”Bapak Wali Kota Banda Aceh sangat mendukung Disdukcapil Banda Aceh dalam upaya membantu verifikasi data NIK penduduk terutama untuk percepatan vaksinasi Covid-19," kata Emila, Senin (08/11/2021) di Kantornya.
Kata Emila, timnya membantu memverifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pemindai iris mata untuk data vaksinasi bagi tahanan atau narapidana.
“Tim Disdukcapil datang kesana untuk melakukan pemindai iris mata dilakukan karena banyak WBP yang tidak memiliki NIK sebagai syarat untuk memperoleh vaksinasi Covid-19,” kata Emila.
Emila menjelaskan ada 29 warga binaan yang dilakukan verifikasi NIK, tiga orang yang tidak ditemukan datanya dan dua orang dilakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga, kata Emila saat ini semua warga binaan sudah memiliki NIK dan memenuhi persyaratan untuk vaksinasi. (*)
Wartawan : Agusnaidi. B
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya