BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang terpidana yang telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang digelar secara terbuka di Taman Bustanussalathin, Rabu (10/11/2021).
Sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh No: 40/JN/2021/MS.Bna atas nama inisial AM dan MAM, terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat dengan hukuman cambuk 20 kali dikurang 3 kali potongan masa tahanan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh H. Zainal Arifin mengatakan, penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh sangat penting untuk terus kita gemakan bersama, sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang Gemilang.
“Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan penerapan qanun syariat Islam,” kata Zainal Arifin.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan bahwa, kedua terpinda merupakan warga luar Kota Banda Aceh yang diamankan Tim Gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri pada bulan Agustus 2021 lalu.
“Mereka dijaring dalam razia penegakan syariat Islam oleh Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, dibantu TNI dan Polri,” katanya.
Ardiansyah mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. (*)
Wartawan : Agusnaidi.B
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya