Notification

×

Iklan ok

LPPN-RI TK.Wil BM Aceh : Pemkab BM Belum Transparan Dalam Layanan Informasi Publik

Selasa, 30 November 2021 | 10.32 WIB Last Updated 2021-11-30T03:32:55Z

Gemarnews.com, Bener Meriah - Dalam melaksanakan layanan informasi publik atas permintaan permohonan informasi publik,telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,PP  No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No 1 Tahun 2021.

 Kami telah melakukan permintaan informasi dan data yang tidak dikecualikan,melalui PPID Utama Bener Meriah,namun sampai batas waktu yang ditentukan,kami tidak memperoleh informasi dan data yang kami minta tersebut.

Untuk itu kami ajukan surat keberatan kepada Atasan PPID,dalam hal Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, sesuai mekanisme Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik ",kata Iswindi SY,SE Pemantau TK.Wilayah Bener Meriah,Aceh dalam rilisnya ( 28/11) yang diterima media ini. 

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( ( LPPN-RI) Wilayah Aceh telah melakukan permohonan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Bener Meriah,sebagai PPID Utama pada Dinas Kominfo Bener Meriah, sesuai ketentuan yang berlaku,namun sampai waktu yang ditentukan,permintaan informasi tersebut belum dapat dipenuhi.

 Selanjutnya Iswindi menyampaikan bahwa,transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik di era keterbukaan informasi publik,merupakan keniscayaan,suatu kemestian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam akhir rilisnya,Iswindi menyampaikan,dasar prinsip-prinsip keterbukaan,transparansi adalah untuk menimalisir penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah,agar tepat sasaran,sesuai dengan visi-misi dan arah pembangunan nasional,menuju terciptanya aparatur negara yang bersih dan berwibawa.

 Padahal informasi dan data yang kami minta telah tersedia,lanjut Iswindi,tetapi belum juga diberikan. " Kami meminta informasi dan data mengenai dokumen APBK BM Tahun 2021,SK Evaluasi Gubernur Aceh Tentang APBK-P 2021 dan pemanfaatan,penganggaran serta sebaran kegiatan di SKPK yang menggunakan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021 sebesar  hampir mencapai Rp 64 milyar ", sebut Iswindi. (*)

Wartawan : Zakiya Mahe Bujang
×
Berita Terbaru Update