Notification

×

Iklan ok

Merasa Sering Diteror, Keluarga Ini Laporkan Tindakan Premanisme Ke Polisi

Minggu, 28 November 2021 | 11.58 WIB Last Updated 2021-11-28T04:58:50Z

Dok Foto : Ilustrasi


Gemarnews.com, Aceh Tenggara - Keluarga Wahdiyah meminta kepada aparat Kepolisian untuk dapat memproses pelaku premanisne bagi masyarakat, Hal ini disampaikan oleh Dedi sehubungan dengan pelaporan warga a.n Wardiyah pada Minggu (28/11/21).


Perkara ini ada kaitannya denga hutang piutang antara keluarga Ibu Wadiyah dengan terlapor berinisial R yang kesehariannya diduga bekerja sebagai seorang rentenir besar di Aceh Tenggara.


Dedi Berharap aparat kepolisian dapat segeea memproses pelaku tindakan premanisme serta aksi kegiatan Bank Gelap yang sudah beroperasi lama di Aceh Tenggara.


Dedi bercerita bahwa sejak 6 bulan yang lalu kami didatangi oleh seseorang yang berinial R yang mengaku bahwa rumah yang sudah ditempati itu harus segera dikosongkan dan meminta pemilik rumah untuk segera pergi dari rumah tersebut dan sejak saat itu setiap bulan ia selalu datang dengan omongan yang sama.


Dedi juga menambahkan bahwa sejak bulan 10 terlapor R ini juga mengikut sertakan anaknya dan rekan - rekan sesama preman untuk mengintimindasi keluarga Wadiyah untuk segera mengosongkan rumah yang ditempatinya.


"Sedangkan kami yang dirumah ini tdk tau menahu permasalahan jual beli apapun dengan pihak R, padahal yang kami tempati adalah rumah keluarga yang masih ada hak kami sebagai salah satu pewaris," ucap Dedi.


Dikarenakan semakin hari semakin tidak terkendali maka keluarga dari Wadiyah membuat aduan kepada Kepolisian melalui Polres Aceh Tenggara Nomor STPL/236/XI/2021/SPKT POLRES ACEH TENGGARA tertanggal 27 November 2021.


Keluarga Wahdiyah meminta bahwa terlapor segera di proses hukum. Karena kegiatan Bank Gelap yang dilakukan oleh terlapor bertentangan dengan undang - undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang - undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 


Dan juga sudah diatur dalam KUHP Pidana pasal 372, 374, dan 378 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara. []

×
Berita Terbaru Update