BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Rasamala Hotel.
Kegiatan yang diikuti oleh 76 pelaku usaha yang berasal dari berbagai sektor usaha seperti perhotelan, industri, ritel, real estate, sektor usaha lainnya serta aparatur teknis terkait perizinan di Pemerintah Kota Banda Aceh ini berlangsung pada 10-11 November 2021.
Pada kegiatan tersebut, Kepala DPMPTSP Muchlish, SH menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM) pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam wilayah Kota Banda Aceh.
“Tujuan kegiatan ini dalam rangka peningkatan SDM pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dalam Wilayah Kota Banda Aceh serta Aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman," ungkapnya, Jumat (12/11/2021).
Adapun narasumber di hari pertama pelaksanaan acara tersebut yaitu Ibu Elvi Zulfiani Meutia,ST.M.Eng.Sc selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh dengan materi yang disajikan terkait Kemudahan Berusaha Sesuai Tata Ruang Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banda Aceh Cut Maisarah, SE,MM menyampaikan materi Profil Investasi Kota Banda Aceh dan Kewajiban Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha, serta Hariz Poetra Aqli, ST. Selaku tenaga Helpdesk OSS-RBA, ia juga menyampaikan materi sekaligus memandu tata cara dan mekanisme penginputan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Di hari kedua pelaksanaan acara bimtek narasumber Kepala Bidang Penanaman Modal masih dengan penyampaian materi terkait Profil Investasi Kota Banda Aceh serta Kewajiban Penyampaian LKPM dan Bapak Hariz Poetra Aqli dengan penyampaian materi terkait Tata Cara Penginputan OSS RBA.
Acara ini mendapat antusias dan perhatian penuh dari pelaku usaha maupun aparatur, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan respon yang baik dari pelaku usaha dan aparatur terhadap materi-materi yang disampaikan.
Muchlish menyebutkan, Wali Kota Banda Aceh sangat mengharapkan semoga dengan adanya pelatihan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik DPMPTSP Tahun 2021 tahap kedua, pelaku usaha dapat melakukan penginputan data perizinan melalui Sistem OSS RBA secara mandiri.
Pelaku Usaha juga memahami kewajibannya dalam penyampaian LKPM, dimana pelaku usaha kecil menyampaikan LKPM setiap semester dan pelaku usaha menengah dan besar menyampaikan setiap triwulan di tahun berjalan, dengan tujuan dapat meningkatkan nilai realisasi investasi Kota Banda Aceh serta mendorong minat para investor baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk berinvestasi di Kota Banda Aceh. (*)
Wartawan : Agusnaidi.B
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya