BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh terus berupaya meningkatkan layanan persampahan kepada warga kota, Program kebersihan ini tentunya ini harus dibarengi dengan partisipasi masyarakat, termasuk membayar retribusi persampahan.
Kepala DLHK3 Hamdani Basyah mengatakan untuk mewujudkan Kota Banda Aceh yang bersih indah dan nyaman sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat.
Warga diimbau dapat berpartisipasi dengan menempatkan sampah di tong-tong atau tempat penampungan yang telah disediakan DLHK3 di lingkungan masing-masing.
Kemudian, akan lebih baik jika warga langsung memilah sampah sesuai jenisnya agar tidak terjadi penumpukan sehingga tidak menjadi sarang kuman dan bakteri.
Partisipasi lainnya dari masyarakat adalah kesadaran dalam membayar retribusi.
Pemungutan retribusi ini merupakan amanah dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
"Qanun ini telah lahir dari tahun 2017 lalu. Ini secara terus menerus akan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Hamdani Basyah, Rabu (10/11/2021).
Lanjutnya, pelayanan persampahan dilakukan petugas DLHK3 selama 24 jam, mulai dari menyapu jalan dan area publik lainnya hingga pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Rata-rata sampah yang masuk ke TPA Banda Aceh itu 240 ton/hari. Kemudian diangkut ke TPA Regional di Blang Bintang 200 ton/hari," ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tersebut, DLHK3 telah membentuk tim pemungutan retribusi sampah.
"Mereka bertugas melakukan penagihan di lokasi-lokasi yang telah tertera dalam Qanun," kata mantan Kadispora Banda Aceh ini.
Adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan tersebut diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait.
Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda, yakni sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit. Seperti tagihan rumah yang berukuran >36 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu.
Untuk luas bangunan 36-150 m2 sebesar Rp15 ribu. sedangkan yang luas bangunan 150 m2 dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu saja.
"Selain itu, ada juga tarif bagi sampah yang masuk ke TPA jika diangkut sendiri oleh pengelola pemilik usaha. Tarifnya Rp50 per kilogram sesuai yang diatur di Pasal 8 Qanun No 5. Ini baru kita jalankan tahun ini sejak Qanun ini lahir," tambahnya.
Kepala DLHK3 berharap, masyarakat kota dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan retribusi persampahan tersebut agar program-program kebersihan Kota Banda Aceh berjalan maksimal. (*)
Wartawan : Agusnaidi.B
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya