Gemarnews.com, Aceh Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan AH (49), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya berinisial Ka (71) tidak dapat diterima.
AH sebelumnya menggugat ibu kandung bersama adik-adiknya ke Pengadilan Negeri Takengon, terkait kepemilikan rumah dan lahan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11/2021).
Dalam amar putusan PN Takengon, disebutkan bahwa gugatan penggugat AH konvensi atau tergugat rekonvensi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” demikian bunyi amar putusan.
Hakim juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.664.500,00.
Sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah. (*)
Sumber: Habanusantara.net