Gemarnews.com, Pidie - Reseserse Kriminal Polres Pidie berhasil menangkap I (56), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak Di Kabupaten Pidie pada Sabtu (06/11/21). Terduga pelaku kesehariannya bekerja sebagai petani.
Adapun korban merupakan anak berusia 6 tahun berinisial AA. Pertama sekali yang mengetahui perbuatan tersangka adalah ibu korban yang melihat langsung anaknya. Begitu tertangkap basah, pelaku mencoba melarikan diri, namin pelaku berhasil diamakan oleh warga di desa Pulo Masjos I, Tangse Pidie.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Tangse guna untuk menghindari amukan masyarakat yang mencoba menghakimi tersangka. Kemudian Polsek Tangse melimpakankan kasus ini ke Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP. Padli kepada Gemarnews.com mengatakan bahwa saat ini sudah dilakukan penyidikan dan gelar perkara kasus percobaan pelecehan seksual ini.
"Saat ini sudah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, dan korban juga sudah divisum," ucap Kapolres.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Tahun 2014 tentang hukum jinayat," tutup Kapolres. (*)
Wartawan : Iskandar
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya