Di sekitar rumah dibongkar, terdapat plang pemberitahuan dari USK yang memuat enam poin. Poin dua pemberitahuan menjelaskan bahwa pembongkaran delapan rumah itu dilakukan dalam rangka pembangunan gedung FKIP USK.
"Sosialisasi penghapusan/pembongkaran delapan unit rumah dinas untuk pembangunan gedung FKIP sudah dilakukan sejak tahun 2018," bunyi salah satu poin.
"Universitas Syiah Kuala sudah menawarkan relokasi bagi pegawai aktif/pensiunan/duda atau janda pensiunan yang terdampak dari pembangunan gedung FKIP USK," bunyi poin lima pemberitahuan.
Di samping plang USK, terdapat plang penolakan pembongkaran yang dipasang warga. Plang warga memuat judul 'Pemberitahuan Rektor USK melawan hukum'. Pembongkaran rumah dinas tersebut disebut bertentangan dengan SK Gubernur Aceh nomor 012/301/1986.
"Relokasi ditawarkan setelah adanya perlawanan dari warga. Warga tidak mendukung karena kebijakan yang tidak beradab," bunyi pesan pemberitahuan dari warga.
Ketua Forum Warga Kopelma Otto Syamsuddin Ishak mengatakan warga sempat mempertanyakan surat perintah pembongkaran rumah dinas namun petugas disebut tidak mengantonginya. Pembongkaran juga dilakukan sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.
"Kita mempertanyakan atas dasar apa dia (petugas) datang. Siapa yang membuat perintah ternyata mereka tidak menunjukkan surat perintah. Mereka pertama-tama bilang ini dari dekan FKIP dan kemudian katanya dari program pasca FKIP kemudian rektorat," kata Otto kepada wartawan.
"Ini satu praktik di luar keputusan hukum, kita minta ada putusan pengadilan nggak ada juga, kita tanya ada izin gubernur nggak ada juga. Kita tadi juga berdebat dengan rektorat. Mereka tidak menunjukkan surat apa pun bahwa hari ini akan dilakukan penghancuran rumah," lanjut Otto.
Dia menjelaskan rumah dinas di sana merupakan aset milik Pemerintah Aceh yang ditempati dosen aktif, keluarga mantan dosen serta staf. Dia menyayangkan tindakan pembongkaran tersebut.
"Kita melawan sampai sekarang kita tetap melawan, mereka melakukan tindakan perusakan. Ini tidak ada putusan inkrah pengadilan," sebut Otto.
Rektor Bantah Pembongkaran
Rektor USK Prof Samsul Rizal membantah pihaknya melakukan pembongkaran paksa rumah dinas. Dia menyebut proses penertiban rumah di sana sudah berlangsung sejak 2018.
"Tidak ada pembongkaran yang ada penertiban, dan ini sudah berjalan tiga tahun dan tidak ada satu orang pun yang dirugikan. Coba tanya SK peruntukan rumah yang tinggal, apakah masih ada penghuni yang tinggal?" jawab Samsul singkat. (*)
Sumber : Detik.com