Gemarnewscom com.Aceh Timur-Mencuatnya ke publik terkait bendera Bulan Bintang, Amat Leumbeng Panglima Asahan meminta kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur agar memperjuangkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 di tingkat Kabupaten.
"Ketulusan GAM berdamai masih saja dicurigai oleh aparatur negara.Lagi-lagi persoalan pengibaran bendera bintang bulan saat penyelenggaraan Milad GAM, menjadi isu krusial dan menciptakan ketakutan luar biasa dari para pemangku kepentingan di Aceh maupun di Jakarta.
Semenjak 16 tahun perdamaian Aceh kami sudah tidak lagi mendengar kata makar, dan dalam beberapa pekan ini kata makar itu kembali muncul ini membayangkan kita seperti Aceh pada masa lalu (Darurat Militer) dan ini akan membawa kita kepada masa lalu," Kata Amat Leumbeng
Terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu lahirnya dari DPRA maka DPRA harus menyelesaikannya di saat rakyat menjerit dengan berbagai makar yang dituduhkan. Hari ini DPRK Aceh Timur jangan tutup mata dan DPRK Aceh Timur juga harus ikut mendukung Qanun tersebut di tingkat Kabupaten agar Qanun tersebut segera terealisasi.(Ddi).