Gemarnews.com, Banda Aceh - Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerah atas kasus ini.
Hal itu disampaikannya usai sidang lanjutan perkara emas yang diduga tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 30 November 2021.
"Sidang ini penting, karena ini menyandera hak terdakwa sebagai tahanan rumah, kemarin kami sudah sepakat sidang dipercepat atas alasan apapun, kami ajukan surat resmi dua hari setelah sidang, supaya ditunda 2 minggu, namun tidak dikabulkan oleh hakim," ungkap Razman.
Namun sekarang, lanjut Razman, saksi ahli dari JPU tidak hadir dengan alasan dinas diluar daerah yang suratnya hanya dari via ponsel saja dan pernyataan dari saksi JPU itu dikabulkan Majelis Hakim.
"Saya pertanyakan hal ini kepada majelis Hakim, kan bisa via during seperti zoom atau video call melalui Whatapps dan terus saya bilang ke JPU, kamu lebih baik menyerah saja!, biar komunikasi kasihnya dari Jaksa Agung dengan Mahkamah Agung," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Razman juga berkeyakinan bahwa tidak ada satupun
yang menguatkan bahwa terdakwa bersalah.
“Jadi kalau saudara Sunardi ini bersalah maka seluruh toko emas yang ada di sekitarnya, harus bersalah juga, Karena kami punya bukti, bahwa apa yang ditulis kurang kadar dan lain-lain, bahwa toko Asia sama dangan toko lain,” pungkasnya.(*)