Notification

×

Iklan ok

KIA Gelar Anugrah Keterbukaan Informasi

Kamis, 02 Desember 2021 | 18.07 WIB Last Updated 2021-12-02T15:03:55Z



Gemarnews.com, Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/12/2021), Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memberikan penghargaan kepada badan publik yang patuh dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KIA, Arman Fauzi mengatakan acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) 2021 di Aceh. Pada tahun ini KIA ikut mengevaluasi sebanyak 134 Badan Publik baik tingkat SKPA, Badan Publik Vertikal, Partai Politik dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh yang dilakukan sejak bulan Juni 2021.

Ia menjelaskan, Evaluasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA melakukan evaluasi terhadap 134 Badan Publik yang dibagi dalam tujuh kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 13 Partai Politik, 20 instansi vertical, 8 Lembaga Non Struktural 14, PTN/PTS 9, BUMN/BUMA dan 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

Dari hasil akhir penilaian, sebanyak 11 badan publik masuk katagori Informatif, sebanyak BP menuju informatif, 25 cukup informatif, 11 kurang informatif, 36 tidak informatif dan selebihnya tidak mengembalikan SAQ.

Menurut Ketua KAI tahun ini tingkat keikut sertaan badan publik ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kiat mengepresiasi atas partisipasi yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan semua Badan Publik di Aceh untuk melaksanakan UU KIP, karena pelaksanaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh  terutama Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu).

Koordinator Evaluasi Badan Publik KIA Aceh Nurlaili Idrus, SH,MH menyebutkan kegiatan evaluasi yang dilakukan terhadap BP menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sistem menggunakan angket/kuisioner tiga variabel yang dievaluasi yaitu, kewajiban Badan Publik dalam mengumumkan Informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani.

Ada dua tahapan utama dalam pelaksanaan evaluasi, yaitu kajian hasil SAQ yang dikirimkan Badan Publik ke Tim Evaluasi dan verifikasi website BP. Selanjutnya berdasarkan hasil skoring, maka dibuat pemeringkatan awal Badan Publik nominasi sesuai kategori. 

Adapun tahapan kedua, adalah pengiriman Vidio dan presentasi oleh pimpinan Badan Publik. Hasil akhir keduanya sesuai proporsi dan bobot penilaian, dibuat pemeringkatan akhir atau perangkingan Badan Publik.
Sebanyak 11 Badan Publik katagori Informatif adalah : Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Inspektorat Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh untuk SKPA dan Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Panwaslih Aceh (***)
×
Berita Terbaru Update