Gemarnews.com, Pidie Jaya - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pidie-Pidie Jaya Mengecam Keras Tindakan kekerasan Aparat Kepolisian terhadap peserta aksi memperingati hari HAM Sedunia dan Anti Korupsi di depan Gedung DPRK Aceh Barat.
Aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) telah dinodai oleh tindakan kekerasan oknum polisi Polres Aceh Barat.
Akibatnya, enam korban dan dua perempuan terjatuh dan sebagin dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kericuhan dan tindakan ersebut telah mencoreng nama baik kepolisian dalam melakukan pengamanan kepada peserta aksi.
Untuk itu, dengan alasan apapun kami menganggap bahwa kekerasan tersebut tidak dibenarkan, apalagi dugaan terjadi pemukulan saat aksi terjadi.
"Seharusnya aparat itu mengamankan dan mengawasi, bukan malah menganggap para demonstran sebagai perusah atau pengacau yang harus dimusuhi" kata Ketua PC PMII PIdie-Pidie Jaya, Faizin.
Bahkan, tindakan teraebut sudah keluar dari semboyan polisi sebagai pengayom dan pelindung rakyat. Apalagi UU Nomor 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan meunyampaikan pendapat di muka umum.
Kemudian, juga diatur dan dipertegas kembali dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Masa serta Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Untuk itu PC PMII Pidie-Pidie Jaya menyampaikan sikap dan tuntutan; Mendesak Kapolda Aceh mengusut tuntas tindakan oknum kepolisian Aceh Barat yang telah melakukan kekerasan kepada peserta Aksi
Demikian sikap ini kami sampaikan!