Notification

×

Iklan ok

Peran kader IPM Aceh sebagai Pelopor dan Pelapor sangat diharapkan untuk mencegah Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 29 Desember 2021 | 20.31 WIB Last Updated 2021-12-29T13:31:54Z

Oleh : Taufik Riswan Aluebilie
Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak-KAPHA Aceh dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kederisasi PWPM Aceh


Gemarnews.com, Opini - Ikatan Pelajar Muhammadiyah atau yang disingkat dengan IPM, merupakan gerakan pelajar Islam, dakwah amar makruf nahi mungkar di kalangan pelajar. Sebagai gerakan pelajar, baik langsung atau tidak langsung telah memberikan kontribusi bagi kelompok sosial pelajar di Indonesia, khususnya pelajar Muhammadiyah.

Sebagai Kader Organisasi otonom di Muhammadiyah, IPM memiliki ideologi, tradisi, corak, dan keunikannya, berkontribusi dalam internalisasi nilai-nilai Islam dan keindonesiaan. Yang lebih strategis lagi, dari organisasi-organisasi kepelajaran ini sudah terbukti banyak melahirkan tokoh-tokoh penting bagi Bangsa ini. 

Gerakan pelajar tentu tidak hidup dalam ruang sejarah yang hampa karena situasi sosial, ekonomi, politik, agama, pendidikan, budaya, dan bidang lainnya pun berubah. Belum lagi dengan berbagai persoalan yang menghimpit bangsa Indonesia. Konstelasi problematika yang sedemikian kompleks ini tentu berimplikasi pada positioning yang rumit bagi gerakan pelajar. Meskipun demikian, gerakan pelajar harus tetap berpartisipasi aktif mengambil peran strategis pada era usai reformasi yang mengalami turbulensi. Gerakan pelajar harus mampu menawarkan gagasan dan aksi-aksi baru yang segar, kritis, visioner, dan transformatif.

Menurut Penulis, Tema Musywil PW IPM Aceh ke XX, mengambil tema cerdas "Pertajam Mata Pena, Goreskan Karya Nyata". Maka, pilihan literasi di sini bukan sekadar mengajarkan, mendorong, dan membudaya membaca dan menulis. Namun, menjadi pemantik tradisi baru mengurai masalah remaja. Salah satu issu penting yang perlu diambil oleh IPM Aceh, adalah gerakan pelopor dan pelapor untuk mencegah kekerasan terhadap Anak, mengakhiri perkawinan usia anak, perubahan iklim dan dampak bahaya rokok, serta gerakan internet sehat melalui gerakan literasi. Gerakan literasi inilah sebagai tools (alat) meredam semakin tingginya angka kekerasan terhadap anak, pornografi, narkoba, dan prilaku sosial menyimpang.

Mengapa IPM Melek Perlindungan Anak.

Menurut data KemenPPPA, jumlah kekerasan terhadap anak pada 2019 sebanyak 11.057 kasus terdiri dari kekerasan fisik 3.401 kasus, kekerasan psikis 2.527 kasus, seksual 6.454, eksploitasi 106 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 111 kasus, penelantaran 850 kasus, dan kasus kekerasan lainnya 1.065 kasus.

Kemudian pada 2020, jumlah kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 11.278 kasus, di antaranya kekerasan fisik 2.900 kasus, psikis 2.737 kasus, kekerasan seksual 6.980 kasus, eksploitasi 133 kasus, TPPO 213 kasus, penelantaran 864 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 1.121.

Terbaru pada 2021 data Januari-September, jumlah kekerasan pada anak sebanyak 9.428 kasus. Terdiri dari kekerasan fisik 2.274 kasus, psikis 2.332, seksual 5.628 kasus, eksploitasi anak 165 kasus, TPPO 256 kasus, penelantaran 652 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 1.270 kasus.

Angka kekerasan tersebut diatas itu hanya kasus yang terlapor di laman pengaduan Simfoni milik KemenPPPA. Tidak menutup kemungkinan bahwa angka kekerasan pada anak jauh lebih tinggi namun tidak dilaporkan.

Sebagai Aktivis Pelajar, yang ada dikalangan pelajar, peran IPM sebagai Pelopor dan Pelapor , dan bermitra dengan berbagai elemen organisasi anak, atau perkumpulan remaja serta berbagai elemen organisasi atau perkumpulan lainnya, untuk saling bersinergi dan berkelaborasi dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak dan mengakhiri segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya bagi anak. []


×
Berita Terbaru Update