Dok Foto : Konferensi Pers pembunuhan wanita yang jenazahnya ditemukan dalam posisi tanpa busana di Peukanbada.
Gemarnews, Banda Aceh - Polrestabes Banda Aceh tangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terbungkus jas hujan yang ditemukan di Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh. Pelaku merupakan mantan suami korban.
Kapolrestabes Banda Aceh melalui Kasat Reskrim, Akp. M Ryan Citra Yudha kepada wartawatan mengatakan.
“Kita telah mengamankan tersangka berinisial HH yang merupakan mantan suami korban,” katanya.
Ryan juga menambahkan bahwa motif tersangka membunuh korban adalah lantaran korban menagih uang 50 juta hasil penjualan rumah, akan tetap tersangka tidak mau memberikan uang tersebut.
Pembunuhan terjadi pada 18 Novemver 2021, awalnya korban datang menjumpai tersangka untuk memberitahun bahwa anak mereka sedang sakit, korban sempat meminta uang 50 rb kepada tersangka untuk membeli obat.
Ryan menuturkan, sebelum terjadinya pembunuhan mereka sempat melakukkan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali, padahal mereka sudah bercerai 2 tahun yang lalu.
Ketika korban hendak bangun, tersangka membenturkan kepala korban ke dinding dan setelah korban tidak sadarkan diri tersangka juga sempat memukul dada korban sebanyak 5 kali dengan siku tersangka sehingga korban meninggal dunia. Kemudia tersangka menyembunyikan jasad korbam dengan cara menutup korban dengan kasur di kamar tersangka.
Sebelumnya, mayat perempuan tersebut ditemukan warga pada Selasa 14 Desember 2021 sore. Warga awalnya mencium bau busuk ketika melintas di kebun. Setelah ditelusuri, masyarakat setempat terkejut melihat mayat dengan kondisi terikat.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin Banda Aceh. []
Wartawan : Cut Ricky Firsta Rijaya