Notification

×

Iklan ok

PPID Kota Banda Aceh dan KIA Kolaborasi Bentuk PPID Gampong

Rabu, 08 Desember 2021 | 17.26 WIB Last Updated 2021-12-08T10:26:20Z

BANDA ACEH, GEMARNEWS.COM - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Banda Aceh bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Gampong di Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya, Selasa (7/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiskominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM selaku PPID Utama, Ketua Plh. PPID Kota Banda Aceh, Rahadian, ST, Kasi Pengelola Informasi Publik, Raja Maghfirah, M.I.Kom, Keuchik Gampong Peunyerat, T. Ismed Fadillah, Komisioner KIA Aceh, Muh Hamzah dan Muslim serta diikuti oleh aparatur Gampong Peunyerat.

Dalam kesempatan itu, Fadhil mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kota Banda Aceh dalam keterbukaan informasi publik.
Ia menerangkan, Pembentukan PPID gampong ini berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

“Kebijakan ini mengharuskan semua badan publik memiliki PPID untuk pelayanan informasi sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi,” jelasnya.

Kata Fadhil, hal ini juga sejalan dengan komitmen Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota yang informatif sehingga implementasi keterbukaan informasi publik harus turut didukung mulai dari badan publik di gampong.

Komitmen ini dibuktikan dengan berhasilnya Pemerintah Kota Banda Aceh meraih Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Aceh sebagai satu-satunya Pemerintah Kota yang mendapatkan kategori Informatif.

Sementara itu, Ketua Plh. PPID Kota Banda Aceh, Rahadian, ST, mengatakan, pihaknya juga siap melakukan pendampingan dalam  penerapan standar layanan informasi publik di PPID gampong nantinya.

“Jadi semua hal harus kita persiapkan sebaik mungkin termasuk dalam menyediakan dokumen dan informasi terbuka di web gampong,” ujarnya.

Komisioner KIA Aceh Muh Hamzah menilai penerapan Standar Layanayan Informasi Publik Gampong ini sangatlah penting, karena dapat mendorong keterbukaan informasi serta menghindari kecurigaan terhadap pemerintah gampong dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Seperti di Surabaya ada desa yang terkenal dengan membuat keripik bayam yang dipromosikan lewat web PPID, ini manfaat dari keterbukaan, sehingga dapat menghindari terjadinya kecurigaan di gampong,” jelasnya.

Sementara itu, Keuchik Peunyerat T. Ismed Fadillah mengaku, dengan adanya Standar Layanayan Informasi Publik Gampong ini akan memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada di Gampong. ()

Wartawan : Agusnadi.B
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya
×
Berita Terbaru Update