Gemarnews.com, Banda Aceh – Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia (Persero) Kota Banda Aceh, Wahyu melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh dalam rangka membicarakan pengembangan para Insinyur profesional di Aceh, Kamis (23/12/21).
Kunjungan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia (Persero) Kota Banda Aceh, Wahyu diterima langsung oleh Ir. Purwandy Hasibuan, ST., M.Eng., IPM, Ketua PII Kota Banda Aceh di Sekretariatan PII Kota Banda Aceh di Lantai 2 Pasicif Cafe Resto, Gampong Lamteh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
“Surveyor Indonesia berharap Undang-Undang tentang keinsinyuran bisa terimplementasi dalam pembangunan Aceh kedepan”, terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa Undang-Undang No 11Tahun 2014 tentang keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2019 tentang peraturan pelaksananaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang tentang keinsinyuran akan diimplementasi dalam profesi insinyur di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Purwandy Hasibuan, ST., M.Eng., IPM yang didampingi oleh Ir. Safrizal, ST, MT, Ketua Komite Keanggotaan, Registrasi dan Organisasi PII Kota Banda Aceh.
Purwandi mengharapkan segera lahirnya Dewan Insinyur Indonesia.
Dengan lahirnya Dewan Insinyur Indonesia, maka akan ada pengaturan mengenai insinyur yang melakukan praktek keinsiyuran harus memiliki surat tanda registrasi insinyur (STRI).
“Semua insinyur wajib memiliki surat tanda registrasi insinyur”, terang Purwandy. []
Wartawan : Bahagia Ishak
.