*Putusan tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa
Gemarnews.com, Banda Aceh - Mejelis Hakim Pengadilan Negerti Tipikor Banda Aceh dalam putusannya menyatakan terhadap Teuku Jaswin Terbukti melakukan Pencucian Uang kegiatan pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bener Meriah Tahun 2015 dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp, 500.000.000,- subsider 3 bulan, putusan tersebut dibacakan pada Kamis (02/12/21) pada sidang yang dilaksanakan secara virtual di PN Tipikor Banda Aceh.
Sebagaimana dakwaan JPU yaitu pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada 29 Oktober 2021 yaitu pidana penjara terhadap Teuku Jaswin selama 5 Tahun penjara.
Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Ully Fadil, SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah Aulia, SH mengatakan terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh tersebut menyatakan pikir-pikir.
Untuk barang bukti berupa 1 unit mobil Merk Nissan New Terra BL 1356 JI atas nama Teuku Juswin dan 1 unit rumah susun yang terletak di Summarecon Bekasi kelurahan Marga Mulya kec. Bekasi Utara kotamadya Bekasi Jawa Barat dengan luas bangunan +- 42.02 m² dengan pemilik Teuku Juswin di rampas untuk negara.
Seperti diketahui, Terdakwa Teuku Juswin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bener Meriah Tahun 2015 sejumlah Rp. 8.698.281.818,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah). (*)
Wartawan : Zakiya Mahe Bujang