Dok.Foto: Koordinator Kompak, Saharuddin (istimewa)
GEMARNEWS.COM, BLANGPIDIE - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak), meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.
Koordinator LSM Kompak, Saharuddin menyesalkan kejadian tersebut. Berdasarkan pantauan pihaknya, dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan pungli yang muncul ke publik di Abdya sebanyak dua kasus.
"Yang pertama kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona di Gampong Panto Cut, Kuala Batee. Dimana perangkat gampong diduga mengambil atau meminta uang ADM melebihi dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat," ujar Safaruddin, Selasa (4/1/2022).
Selanjutnya, Sahar mengungkapkan, kasus lain kembali muncul di Gampong Pantee Rakyat, Babahrot. Menurut keterangan, Pj Keuchik gampong setempat meminta uang kepada salah seorang warganya, dengan iming-iming akan diberikan rumah bantuan.
"Ini adalah sebuah kebijakan yang tidak boleh ditiru oleh para-para keuchik-keucik yang lain. Kalau tidak bisa membantu warga yang membutuhkan bantuan, maka jangan membebankan warga kalau pun ada yang ingin membantu," tuturnya.
Dari dua kasus tersebut, tambah Sahar, proses hukum memang belum berjalan sebagaimana semestinya. Ia berharap agar pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas, sehingga pungli di kabupaten berjulukan 'bumoe breuh sigupai' tidak semakin merajalela.
"Kita meminta aparat penegak hukum agar segera memproses atau melakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti, aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memprosesnya sampai ke meja hijau," ucap Sahar.
Pegiat sosial itu juga mengimbau, bagi warga Kabupaten Abdya yang menjadi korban pungli agar segera melapor ke pihak penegak hukum. Bahkan, katanya, LSM Kompak siap mendampingi korban pungli untuk membuat laporan. (RED)