Gemarnews.com, Aceh Besar - Proses penyidikan atas laporan dugaan pidana penipuan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh sdr Zulkarnaini Bintang terhadap klien kami (Mawardi Ali) dengan nomor laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT resmi telah dihentikan oleh Polda Aceh sesuai dengan surat bernomor: B/582/XII/RES.1.11/2021/Subdit Resum tertanggal 8 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto S.H, M.H. dan dalam surat yang diterima oleh Klien kami disampaikan bahwa alasan dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang Bukan Merupakan Tindak Pidana.
Bahwa sebelumnya sebagaimana bukti laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/32 /II/ YAN.2.5/2021 /SPKT Tanggal 03 Februari 2021, Pelapor Zulkarnaini Bintang dengan terlapor a.n Ir. Mawardi Ali, resmi telah dilaporkan Kepolisian Daerah Aceh, dimana dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada kilen kami, sehingga Polda Aceh secara resmi telah menghentikan secara keseluruhan penanganan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang sebagaimana surat ketetapan penghentian penyidikan nomor: S.Tap/79.C/XII/RES.1.11/2021/Subdit I Resum, tanggal 6 Desember 2021.
Kemudian, setelah Polda Aceh menghentikan penyidikan perkara (SP3) pihak Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021, dan dalam proses persidangan Pra Peradilan terhadap pihak Polda Aceh dan sudah diputuskan dalam proses persidangan di PN Banda Aceh tertanggal 6 Januari 2022 dengan putusan bahwa Polda Aceh dinyatakan Sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan.
Bahwa dengan telah adanya putusan dari PN Banda Aceh dan berketetapan hukum dari proses Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Zulkaranini Bintang terhadap pokok materi perkara atas Polda Aceh, maka perkara ini secara resmi telah memiliki dan berketetapan hukum tetap dimana pihak Polda Aceh memiliki hak untuk menghentikan dan mengeluarkan SP3 terhadap laporan yang dilaporkan oleh zulkarnaini bintang terhadap klien kami Mawardi Ali, dan dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan oleh palapor telah berakhir dan klien kami Ir Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan karenanya nama baik Klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum.
Untuk itu kami dari Kuasa Hukum yang terdiri dari JUNAIDI, S.H., ASKHALANI, S.H.i, ZULKIFLI, S.H., TARI ENDAH GUNTARI, S.H., HIDAYATULLAH, S.H., TANZIL MARWAN, S.H. LL.M, Kesemuanya adalah Advokat, yang tergabung dalam TIM Kuasa Hukum Ir. Mawardi Ali memberikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Kapolda Aceh, Dirkrimsus Polda Aceh dan juga para penyidik yang menangani perkara khususnya Subdit I yang telah bekerja secara Proforsional dan mengedepankan proses hukum yang taat azas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara, dan dengan telah dikeluarkannya surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Aceh maka secara resmi perkara yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang kepada Klien kami (Mawardi Ali) sudah berakhir dan selesai secara proses hukum. (*)