Gemarnews.com, Pidie Jaya - Pelaku pengedar narkoba kembali diringkus oleh polisi. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Pijay yang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AZ (30) warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wib di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Pijay.
Di sampaikan Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am, S,Ag., S.H.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, S.H, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayah Pijay.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pijay, melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Kemudian sekitar pukul 00.30 wib, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan barang bukti berupa 7 bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Keseluruhanya 446,42 Gram.," ujarnya kepada Gemarnews.com.
Lanjutnya, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, begitu tau pelaku mencoba melarikan diri tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan intrograsi kepada pelaku tentang penyimpanan barang bukti, dan pelaku mengakui menyimpan dalam lemari piring dirumahnya.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pijay guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangan, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang dibeli dari A (DPO) untuk di perjual belikan kembali.
Pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak mendekati atau mencoba yang namanya narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk terus mendukung aparat kepolisian dalam memberantas para pelaku maupun pengedar narkoba di wilayah Pijay.
"Kami tegas dan tak pandang bulu dalam memberantas narkoba, pihaknya tidak menerima alasan apapun, dan akan tetap bertindak tegas kepada para pelaku peredaran narkoba,"pungkasnya. (*)