Notification

×

Iklan ok

Menelisik Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Sebagai Syarat Masuk Sekolah Tatap Muka

Minggu, 30 Januari 2022 | 19.49 WIB Last Updated 2022-01-30T12:49:46Z
Oleh : M. Rafli Althoriq Mustafa 
Penulis buku ‘Transportasi Si Pembunuh Yang Terlupakan

Gemarnews.com, Opini - Status darurat kesehatan di Indonesia akibat pandemi Covid-19 tertuang dalam 
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang tak
usai hingga kini. Wabah ini sudah mengakibatkan sejumlah perubahan besar dalam berbagai 
sektor. Banyak sektor di lini kehidupan masyarakat yang turut terimbas, salah satunya adalah 
dunia pendidikan. Segenap siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan terpaksa harus bekerja 
dan belajar dari rumah masing-masing guna menimalisir transmisi virus Covid-19 tersebut.
Sekolah-sekolah harus terpaksa ditutup dari kegiatan belajar mengajar. 

Dunia pendidikan Indonesia siap tidak siap harus beradaptasi dengan model pendidikan 
yang baru. Kegiatan belajar siswa mulai dari jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK dilakukan 
secara daring atau dikenal dengan istilah BDR (Belajar Dari Rumah). Namun, banyak dari 
siswa maupun pendidik yang mengeluh dengan model pembelajaran baru yang diterapkan. 
KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara daring tidak hanya menghambat proses 
pembelajaran, tetapi juga mempengaruhi psikologis siswa. Para siswa merasa jenuh hingga 
akhirnya banyak yang memutuskan untuk tidak sekolah lagi. 

Direktur Jenderal Pendidikan 
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) 
Kemendikbudristek, Jumeri mencatat, angka putus sekolah selama pandemi Covid-19 
mencapai 1,12 persen atau naik hingga 10 kali lipat.
Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 
khususnya bagi dunia pendidikan. 

Mulai dari peraturan hingga anggaran yang besar telah digelontorkan demi menghadapi dan mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah 
satunya adalah program vaksinasi massal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan program 
ini juga diharuskan bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di setiap sekolah agar 
melaksanakan vaksinasi sebagai syarat masuk sekolah dan diberlakukannya pembelajaran tatap 
muka.

Namun, dalam perjalananya program ini banyak sekali memunculkan polemik baru 
dimana mayoritas orang tua yang tidak setuju akan kewajiban vaksinasi bagi anaknya.
Ditemukannya kasus lumpuh bahkan meninggal dunia akibat vaksin, hingga terdapat sekolah 
yang melepas tanggung jawab akibat efek samping vaksin bagi siswanya melalui surat. 

pernyataan menambah polemik dan keresahan baru bagi masyarakat. Padahal, disisi lain 
pemerintah telah mengklaim bertanggung jawab penuh terhadap pengaruh negatif yang timbul 
setelah dilakukan vaksinasi. Seharusnya sekolah hadir memberi rasa aman dan yakin kepada 
orang tua agar anak mereka mau divaksin, bukan malah membuat surat pernyataan jika terjadi 
sesuatu maka sekolah tidak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana dengan aturan sekolah yang mewajibkan siswanya untuk melakukan
vaksinasi sebagai syarat mereka diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah? Apakah aturan 
kewajiban tersebut berdasar? Dan bagaimana dengan orang tua yang keberatan kalau anak nya 
yang masih usia dini untuk divaksin, apakah akan dilarang untuk belajar tatap muka di sekolah?
Untuk itu kiranya topik ini menjadi suatu hal yang menarik untuk kita kaji bersama terkait 
dengan kewajiban vaksinasi bagi anak sebagai syarat masuk sekolah tatap muka.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menegaskan bahwa 
vaksinasi untuk anak bukan menjadi syarat sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Vaksinasi tidak kita persyaratkan sebagai syarat pembukaan pembelajaran tatap muka. Tapi 
vaksinasi mendukung, mendorong keamanan, keselamatan kita agar bisa melaksanakan 
pembelajaran dengan baik," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), 
Jumeri. Jelas bahwa program vaksinasi anak digencarkan sebagai upaya menjamin 
keselamatan serta perlindungan anak dari paparan virus Covid-19. 

Bukan sebagai syarat mutlak 
agar anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Upaya vaksinasi anak 
seharusnya didorong dengan dilakukannya sosialisasi-sosialisasi secara masif terhadap anak 
maupun orang tua. Pendekatan persuasiflah yang harus dikuatkan sehingga orang tua dan anak 
mau divaksin atas dasar kesadaran dan keyakinannya sendiri, bukan karena paksaan.

Sekolah tidak seharusnya mewajibkan siswa untuk melaksanakan vaksinasi sebagai 
syarat masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka. Terlebih lagi kalau ada perlakuan 
diskriminasi sekolah terhadap siswa yang menolak untuk divaksin. Tugas sekolah adalah 
meyakinkan siswa agar secara sukarela mau divaksin sehingga pembelajaran tatap muka dapat 
berjalan lancar. Tetapi tidak dengan mewajibkan vaksin bagi siswa. Hal tersebut menunjukkan 
seolah-olah sekolah tidak mampu menyadarkan siswa agar mau divaksin. Program vaksin bagi 
anak itu baik, namun mewajibkan nya sebagai salah satu syarat tertentu bukanlah suatu hal 
yang tepat.

Mewajibkan vaksinasi bagi seseorang khususnya anak dapat dikatakan sebagai 
pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Vaksinasi memang penting sebagai upaya 
meningkatkan kekebalan tubuh manusia, namun vaksin bukan menjadi satu-satunya cara untuk 
menghentikan transmisi virus Covid-19. Organisasi kesehatan dunia atau WHO telah.

mengatakan bahwa vaksinasi tidak diwajibkan bagi seluruh populasi, bahkan negara seperti
AS dan Perancis tidak mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakatnya.
Anak maupun orang tua memiliki hak dalam hal perlindungan dan kesehatan pribadi.

Sehingga, adanya peraturan sekolah yang mewajibkan siswa untuk vaksin sebagai syarat 
pembelajaran tatap muka di sekolah merupakatan tindakan pelanggaran hak seseorang. Adanya 
sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi merupakan suatu pelanggaran hak karena 
notabene nya masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh 
seseorang. Selain itu, ditambah dengan ditemukannya kasus – kasus efek dari vaksin itu sendiri 
membuat banyak masyarakat yang meragukan apalagi kalau harus disuntikkan ke anak-anak 
mereka. 

Disini lah peran sekolah untuk meyakinkan siswa maupun orang tua agar tidak takut 
divaksin, tetapi tidak harus mewajibkan vaksinasi bagi siswa sebagai syarat masuk sekolah 
tatap muka. Karena bersekolah secara langsung (tatap muka) merupakan hak seorang siswa 
yang harus dihormati. Mewajibkan vaksinasi bagi anak sebagai syarat pembelajaran tatap muka 
justru dapat menghilangkan legitimasi sekolah, dan peraturan yang dibuat dinilai 
mengesampingkan hak-hak yang harus diterima siswa.

Program vaksinasi bagi anak itu sangat baik, bahkan kita semua harus bersinergi 
mensukseskan program vaksinasi anak. Namun, mewajibkan anak untuk vaksin apalagi 
dijadikan sebagai syarat agar anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka disekolah jelas 
merupakan tindakan yang tidak tepat. Vaksinasi Covid-19 bagi anak hendaknya dilakukan 
secara sukarela atas dasar kesadaran dan keyakinan si anak maupun orang tua. Tidak dilakukan 
dengan cara pemaksaan serta sanksi yang dapat menghilangkan hak – hak anak. (*)
×
Berita Terbaru Update