Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan korupsi Pengelolaan dan Penggunaan DAK (dana alokasi khusus) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Kesehatan & Keluarga Berencana (Dinkes KB) Pijay.
Penangganan kasus ini sudah tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kejari Pijay Mukhzan melalui Kasi Intel Rifai Affandi, mengatakan audit BPKP sangat dibutuhkan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi DAK non fisik BOK tersebut.
"Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPKP perwakilan Aceh," kata Rifai, Jumat (21/1/2022).
Dalam kasus ini kita telah memanggil 38 orang saksi dalam melakukan penyelidikan ini.
"Penyidik juga telah memintai keterangan 2 tim ahli," ucapnya.
Kita juga melakukan penggeledahan disertai dengan penyitaan dokumen yang terkait di Dinkeskb dan BPKK Pijay.
“Saya harap semua bersabar, karena dipastikan kami akan tegas dan profesional. Jikalau terbukti nanti kasus ini telah merugikan keuangan negara,”harapnya.
Ditanya apakah sudah nama calon Tersangka (TSK), dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh, karena menurutnya kasus itu masih dalam tahapan proses penyelidikan.
“Kami belum bisa sampaikan siapa-siapa yang akan jadi TSK, karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP dulu,”terangnya.
Pada tahun 2021 yang lalu Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 417.272.141,80 dari Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa TA- 2017, tandasnya. (*)