Gemarnews.com, Aceh Besar - Pentingnya Persatuan Insinyur Indonesia dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, ucap Ir. Variadi, ST., M.Eng, Ketua Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Aceh Besar pada saat membuka acara diskusi Keinsinyuran Indonesia secara virtual, Minggu (2/1/2022).
“Ada tiga materi yang akan dibahas dalam diskusi ini, yaitu materi cara menjadi anggota PII, Bagaimana mendapatkan Gelar Insinyur (Ir.), dan Bagaimana cara menjadi Insinyur Profesional (IP): Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), dan Insinyur Profesional Utama (IPU)”, terang Variadi.
Narasumber berasal dari Program Studi Program Profesi Insinyur (PPI) Prof. Dr. Ir. Sofyan, M.Sc.Eng., IPU selaku Koordinator Prodi PPI Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Ir. Taufiq Saidi, M.Eng., IPU dari Pengurus Wilayah (PW) PII Provinsi Aceh dan Dr. Ir. Dahlan, S.Hut., M.Si., IPU, Sekretaris PC PII Kabupaten Aceh Besar.
Prof. Dr. Ir. Sofyan, M.Sc.Eng., IPU menyampaikan materi tentang proses memperoleh gelar Insinyur (Ir.) pada Prodi Program Profesi Insinyur (PPI) Universitas Syiah Kula (USK). Dalam materinya Prof Sofyan mengatakan bahwa program studi profesi Insinyur hanya untuk mendapatkan gelar Insinyur, tidak ada kewajiban mengeluarkan gelar IPP, IPM dan IPU, yang mengeluarkan gelar IPP, IPM dan IPU dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
“Insya Allah akan dibuka lagi angkatan ke-IV bulan Januari 2022 untuk kelas Program Profesi Insinyur untuk 150 orang yang telah diusulkan”, ucap Prof Dr. Ir. Sofyan.
Kuata yang diusulkan sebanyak 150 orang, tetapi atas arahan Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng IPU, jika peminat 200 orang silakan diterima belajar di PPI USK”, terang Prof Dr. Ir. Sofyan.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Ir. Taufiq Saidi, M.Eng., IPU menjelaskan bahwa profesi Insinyur telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang menjelaskan bahwa kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi: cakupan Keinsinyuran, standar Keinsiyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur dan pembinaan Keinsinyuran”, terang Dr. Ir. Taufiq Saidi, M.Eng., IPU.
Dr. Ir. Dahlan, S.Hut., M.Si., IPU dalam paparan materinya menjelaskan syarat untuk mendaftar menjadi anggota PII.
“Pendaftaran calon keanggotaan PII dapat dilakukan melalui jalur mandiri dengan mengakses website http://updmember.pii.or.id/ dan secara kolektif, dapat dibantu oleh pengurus Cabang PII seluruh Indonesia” terang Dr. Ir Dahlan.
Lebih lanjut, Dr.Ir. Dahlan menjelaskan anggota PII terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
Bahagia, ST, MT ketua panitia diskusi mengatakan bahwa acara diskusi ini terbuka untuk umum dengan peserta yang hadir secara online sebanyak 131 orang. Peserta terdiri dari akademisi, profesional, pengawai negeri sipil dan konsultan yang bekerja dibidang Keinsinyuran.
“Peserta diskusi Keinsinyuran secara virtual berasal dari berbagai kabupaten di Aceh, Bogor, Gorontalo dan daerah lainnya di Indonesia”, terang Bahagia.
Moderator acara diskusi dipandu oleh Tuti Rahmawati, ST dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh. []
Wartawan : Cut Ricky Firsta Rijaya