Notification

×

Iklan ok

Pj Keuchik Pante Rakyat Diduga Langgar Perdamaian, YARA Abdya: Perlu Diluruskan

Kamis, 06 Januari 2022 | 16.15 WIB Last Updated 2022-01-06T11:50:29Z
Dok.Foto: Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH sebagai kuasa hukum Abdullah

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau penipuan yang disangkakan kepada Pj. Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris sebagai pihak pertama dan Abdullah sebagai pihak kedua berakhir damai.

Namun, setelah kedua belah pihak ini berdamai, kuasa hukum pihak pertama menyatakan dalam paparannya, bahwa perdamaian itu terjadi setelah pihak kedua mengakui kasus tersebut merupakan kesalahpahaman.

Sementara itu, Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH sebagai kuasa hukum pihak kedua membantah pernyataan kuasa hukum pihak pertama kepada media ini, Kamis (6/1/2021). Menurutnya, perdamaian tersebut berlandaskan atas kesepakatan bersama.

"Ini perlu diluruskan. Perdamaian itu terjadi atas kesepakatan bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Suhaimi.

Dok.Foto: Proses perdamaian dugaan kasus pungli

Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pihak pertama dalam media online dinilai memojokkan kliennya. Padahal, dalam surat yang ditandatangani kedua belah pihak itu menyatakanan keduanya sepakat untuk berdamai.

"Kesalahpahaman ini antara kedua belah pihak. Seharusnya pihak pertama membaca kembali surat pernyataan perdamaian itu," tutur Suhaimi.

Selain hal itu, terang Suhaimi, kuasa hukum pihak pertama juga diduga menyalahi aturan hukum sesuai yang tertera dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai tersebut.

"Yang harus mengklarifikasi ke media harusnya klien kami yang disebut sebagai pihak kedua. Ini kan mendahului dan melanggar surat perdamaian," ungkapnya.

Dok.Foto: Surat perdamaian keduabelah pihak.

Seharusnya, sambung Kepala YARA Abdya, setelah penandatangan surat perdamaian tersebut terjadi, pihak pertama Pj. Keuchik Gampong Pante Rakyat tidak menyudutkan pihak kedua.

"Ini sudah menjadi konsumsi publik. Kurang etis rasanya jika surat perdamaian ini dilanggar oleh seorang Pj Keuchik orang yang mengerti aturan. Jangan demi menjaga nama baiknya, Pj Keuchik memojokkan nama baik klien kami. Hingga masyarakat berasumsi Abdullah yang telah bersalah," pungkas Suhaimi N, SH yang merupakan kuasa hukum Abdullah. (RED)
×
Berita Terbaru Update