Oleh : Dr. Nasrul Zaman, M.Kes
Pengamat Kebijakan Publik
Gemarnews.com - Masyarakat mengira pasca dilakukan nya kongres luarbiasa PNA di Peusangan Bireun pada 14-15 September 2019 yg lalu konflik internal partai politik lokal tersebut telah berakhir dan dapat bersiap siap menghadapi Pileg dan Pilkada 2024 mendatang.
Nyatanya Kanwil Kemenkumham Aceh malah menerbitkan surat keputusan pengesahan Kepengurusan PNA yang baru dan mengganti sebagian besar pengurus awal pada 29 Desember 2021 tanpa mempertimbangkan hasil kongres yang telah dilakukan PNA.
Hal ini menunjukkan masih ada pihak pihak yang tidak menginginkan partai lokal di Aceh selain Partai Aceh yang kuat dan besar. Ini bisa jadi merupakan skenario pelemahan politik lokal Aceh di tingkat nasional.
Untuk itu kita mengharapkan Menteri Kumham segera membatalkan SK Kanwil Kumham Aceh Tgl 29 Desember 2021 tersebut dan segera mengesahkan hasil Kongres Luarbiasa PNA 13-15 Desember 2019 yg telah berlangsung sukses, demokratis dan partisipatif.
Kita sangat tidak menginginkan ada tuduhan kalau Kemenkumham terlibat dalam pragmatisme mengobok-ngobok politik lokal Aceh, apalagi dengan menetapkan seorang terpidana yg telah dicabut hak-hak politiknya masih ditetapkan menjadi ketua partai politik, ini melecehkan Aceh dan akan ditertawakan dunia.
Ada baiknya Menteri Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi kepada Kepala Kanwil Kumham Aceh untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh terlibat dalam agenda-agenda internal partai politik lokal di Aceh. (*)