Dok Foto : Kapolda Aceh dalam pengungkan peredaran narkotika diawal tahun 2022 yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, selasa (25/01/22).
Gemarnews.com, Banda Aceh - Pada penghujung Januari 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 150 kilogram, pil ekstasi 145.000 butir, dan happy five 20.000 butir. dan menangkap 6 orang terduga pelaku yang merupakan bagian dari jaringan internasional Indonesia - Malaysia.
Peredaran ini berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat dan hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Bea Cukai Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Timur.
Dalam keteranganya pada Selasa (25/01/22) di Aula Presisisi, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan terdapat 3 lokasi berbeda, dari tangkapan kali ini turut diamankan satu unit kapal laut, dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan turut diamankan 6 orang tersangka dengan inisial UH, MK, MJ, DK, RK dan IS.
Rencananya narkotika ini nantinya akan diedarkan di Sumatera Utara hingga Ke Pulau Jawa dengan menjadikan Provinsi Aceh sebagai pintu masuk dikarenakan Selat Malaka merupakan jalur yang paling sering digunakan untuk pendistribusian narkoba karena banyak jalur tikus.
"Polda Aceh sudah menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa" tutup Haydar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku dijerat dengan undang - undang pasal 114 (2) dari undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman mati. []
Wartawan : Cut Ricky Firsta Rijaya