Gemarnews.com, Blangpidie - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) merilis angka kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam kurun waktu 2020 – 2021.
Pada tahun 2020 lalu Satres Narkoba Polres Abdya berhasil menyelesaikan sebanyak 27 kasus, sedangkan ditahun 2021 menangani sebanyak 33 kasus.
Kapolres Aceh barat daya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui kasat Satres Narkoba Ipda, Hengky Harianto kepada gemarnews.com mengatakan ada 33 Kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2021. pada Kamis (13/1/2022).
“Selama periode Januari sampai Desember 2021, Satres Narkoba Polres Abdya menangani sebanyak 33 kasus narkoba.” ucap Hengky
Ia juga menyampaikan, Tersangka dari 33 kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu, itu bukan semuanya pengedar dan juga terdiri sebagian dari pemakai
“Dari 33 kasus itu semuanya terselesaikan, di tahun 2020 juga kasus nya terselesaikan.” terang Hengky.
Tambahnya, pada tahun 2021 ada 33 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2020 cuma 27 kasus penyalahgunaan narkoba, itu masih tergolong stabil. []