Gemarnews.com, Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mendapat tudingan menerima suap dari bandar narkoba asal Medan.
Kabar tersebut sempat heboh dan mendapat respon luas dari masyarakat.
Terlebih, bukan hanya kapolres, sejumlah oknum bawahannya juga dituding bancakan duit dari bandar narkoba.
Kabar itu ternyata sudah sampai ke telinga Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pun berjanji tidak akan pandang bulu menindak Riko, bila terbukti bersalah.
Sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas TV, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya akan memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima suap tersebut.
“Kita komitmen, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses,” kata Kapolri sebagaimana dilansir ddari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).
Kapolri menegaskan, bahwa soal ‘potong kepala’ tetap akan dia lakukan terhadap anggota yang bersalah.
“Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah,” tegasnya.
Sebelumnya, Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus bernyanyi di pengadilan.
Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.
“Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan,” aku Ismayanti.
Akan Ditindak
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turut melontarkan statemen tegas terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Saat berkunjung ke Kabupaten Asahan, Irjen RZ Panca Simanjuntak mengatakan dirinya akan menindak tegas Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Kata Panca, saat ini penyidik Propam Polda Sumut tengah bekerja.
Semua pihak yang namanya disebut di hadapan sidang, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi,” kata Panca, Jumat (14/1/2022).
Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Riko Sunarko di persidangan.
“Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita proses,” kata Panca.
Namun, sambung Panca, saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul.
Tapi teman-teman, dalam pemeriksaan yang bersangkutan, pada waktu dilakukan pemeriksaan di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di depan sidang pengadilan,” kata Panca.
“Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami,” terang Kapolda Sumut.
Sumber : NKRIPOST/Tribunnews