Notification

×

Iklan ok

Adli Abdullah : Beri Solusi Penangganan Konflik Agraria Tanah Adat

Senin, 14 Februari 2022 | 22.06 WIB Last Updated 2022-02-14T15:06:51Z
Gemarnews.com, Bandar Lampung - Perlindungan dan pengakuan hak ata s tanah masyarakat hukum adat dan dan hak-hak tradisionalnya (Ulayat) diatur dalam UUD NKRI 1945 dan UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal ini dibahas dalam diskusi publik tentang  konflik agraria  tanah adat dan solusinya yang dilaksanakan oleh DPD BaraJP Lampung, Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/2/2022).

Hadir narasumber diskusi yaitu M. Adli Abdulah, staf khusus menteri ART/kepala BPN bidang hukum dan adat; Irjen (Purn) Ike Edwin, tokoh masyarakat dan adat Lampung; dan DR. H. Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite 2 DPD RI.
Adli Abdulah dalam diskusi menjelaskan bahwa konstitusionalitas dan konsekuensionalitas pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan UUD NKRI 1945. 

“Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang seperti UU khusus Papua,” terang Adli Abdullah.

Selanjutnya, pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionilnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

 “Menyangkut tatacara pengakuan masyarakat hukum adat memang tidak perlu diatur dalam UU tersendiri ini. Norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat pada hakikatnya hanya menegaskan mekanisme prosedural (hukum formalnya),” jelasnya.

“Kemudian tersedianya tempat dimana kekuasaan dapat dikoordinasikan (keraton atau kesultanan, rumah gadang, rumah banjar); dan tersedianya lembaga untuk menyelesaikan sengketa/konflik antara warganya, baik antara suku sesama warga negara maupun sesama suku berbeda warga negara,” tambah Adli Abdullah.

Lebih lanjut, Adli Abdullah menjelaskan masyarakat hukum adat juga diatur dalam UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu adanya ikatan pada asal usul leluhur (Paguyuban), hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam,  memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap calon Pj Gubernur Aceh ini.

Selanjutnya pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya (dalam hal kehutanan) keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah wilayah adat dalam UUCK.

Pasal 22 (1) kewajiban memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi masyarakat hukum adat di wilayah kelola masyarakat hukum adat. (2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja “mengatur ulang” dengan  mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat.

Menurut Adli Abdullah, pengaruh UU Cipta Kerja terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. 

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang semula berbunyi, “Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

“Dengan demikian UU Nomor 2/2012 semula tidak mengatur secara spesifik apa yang disebut Obyek Pengadaan Tanah. Dalam UU Cipta Kerja tanah ulayat/tanah adat menjadi salah satu Obyek Pengadaan Tanah itu,” jelas Adli.

Kepala BPN sebagai Ketua Tim Identifikasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan, dan pemanfaatan Tanah (IP4T) di dalam kawasan hutan, yang beranggotakan unsur dinas kabupaten/kota, unsur balai pemantapan kawasan hutan, unsur dinas/badan kabupaten/kota yang menangani urusan di bidang tata ruang, camat dan lurah setempat atau dengan sebutan lain.

“Tugas utama Tim IP4T adalah untuk menghasilkan analisis berupa rekomendasi yang melampirkan peta P4T Non-kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT). Hasil analisa tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut,” papar Adli.

Di akhir pembicaraannya, M. Adli Abdullah menyebutkan 3 hal penting dalam hukum tanah adat yaitu adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah dan adanya penguasaan pisik terhadap tanah adat.

“Masyarakat adat Lampung masih ada, untuk penegasan perlu dilakukan melalui peraturan daerah tentang kelembagaan masyarakat adat tersebut, dan itu kewenangan Pemerintah daerah Lampung”, terang Adli Abdullah.

Diskusi ini di moderator oleh dr. Really Reagen. []
×
Berita Terbaru Update