GEMARNEWS.COM , PIDIE - Kasus pencemaran nama baik terhadap korban Maulidar warga Kota Sigli yang ditangani Kejaksaan Negeri, (Kejari), Pidie, harus segera diselesaikan dengan baik hingga ke Pengadilan
kata Maulidar kepada media ini Selasa (1/2/2022). Lanjut dia kasus yang membuat dirinya itu malu harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Sebab kasus tersebut sudah pernah diuapaykan damai, namun pelaku tidak mau memenuhi syarat yang ditawarkan korban dengan meminta maaf dan posting dimedsos."Upaya damai sudah dilakukan tapi tidak ada titik temu", ungkap Maulidar.
"Saya berkeinginan damai dalam persoalan ini, dengan syarat pelaku harus memfosting dimedia sosial permintaan maaf apa yang telah dilakukan terhadap saya", tegas Maulidar
Lanjut Maulidar yang juga pemilik Akun instagram @molly_mr93, dirinya sudah beretikat baik untuk berdamai, akan tetapi pihak tersangka tidak mau berdamai sehingga kasus itu perlu diteruskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Padahal pihaknya sudah berupaya damai di Kantor Kejari Pidie pada Kamis (20/1/2022), dengan persyaratan yang diajukan korban harus dipenuhi. "Tapi pelaku tidak mau dan meminta waktu satu hari untuk memikirkannya",pungkas dia.
Jika kasus tersebut tidak mau berdamai, maka kata Maulidar, kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku hingga ke meja hijau. Artinya upaya damai sudah dilakukan sehingga tak perlu lagi basa-basi dan harus diteruskan ke pengadilan. "Saya berharap ada etikat baik dari pelaku untuk berdamai, jika tidak mau ya sudah ke pengadilan aja",tegas Maulidar.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri, (Kejari), Pidie, Sriwahyuni.SH, kepada metropolis id, Selasa, (1/2/2022), mengatakan, sebelumnya pada Jumat, (4/6/2021), sekira pukul 16.30 WIB, tersangka telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos. Setelah itu korban pada Senin, (7/2/2022), melaporkan ke Mapolres Pidie. "Korban Maulidar alias Molly MR sebagai korban merasa sangat dirugikan",jelasnya.
Lanjut Sriwahyuni, menurut laporan korban, pertama saudari pelaku Anita Sri Rezeki datang melabrak korban ke toko atau butik milik Mauli MR (4/6/2021), kemudian beberapa bulan yang lalu pelaku mempermalukan Maulidar dimedia sosial melalui Instagram, (IG). Apa yang diucapkan pelaku membuat Maulidar merasa sangat malu dan sudah beredar disemua media sosial. Sehingga Maulidar membuat pengaduan ke Polres Pidie dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, (PN), Sigli, Kamis (27/1/2022). "Kita menunggu jadwal sidang di PN nanti",pungkasnya.
Sebenarnya kata Sriwahyuni, pihaknya sudah melakukan upaya damai diantara korban dan pelaku. Namun pihak pengacara pelaku meminta waktu satu hari, artinya Sabtu (22/1/2022), akan diberikan jawaban, berdamai atau tidak. "Kita sudah berupaya untuk mediasi mereka, karena tidak ada titik temu ya terpaksa kasus ini diteruskan ke PN",tegasnya.
Padahal kata Sriwahyuni, kasus tersebut sepele, namun mungkin karena korban merasa malu dan nama nya sudah tercemar di media sosial makanya kasus tersebut dilaporkan. Diakui juga niat baik korban untuk berdamai sudah dilakukan, akan tetapi belum ada jawaban dari pelaku. "Jadi kasus ini sudah kita limpahkan ke PN Sigli",tegas dia.
Kasus pencemaran nama baik tersebut dibidik dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan.( * )