Gemarnews com.Aceh Timur – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menggelar kegiatan pendidikan politik tahun 2022 di Kabupaten Aceh Timur, Senin (14/2/2022).Acara dibuka langsung Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin HM Thaib SH diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Kabupaten Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP.
Acara dihadiri Kepala Bidang Politik Dalam Negeri mewakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar SH, narasumber, undangan dan peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP. menyampaikan, bangsa yang demokratis, sudah cukup lama menjadi harapan besar bagi rakyat Indonesia. proses pencapaian demokrasi itu sendiri membutuhkan partisipasi politik yang otonom daripada warga negara Indonesia.
Partisipasi politik yang otonom ini hanya dapat dilakukan apabila warga negara memiliki wawasan serta pengetahuan tentang politik, guna menumbuhkan atau meningkatkan hal tersebut, dibutuhkan sebuah tindakan yang mampu menjadi pilar atau pondasi bagi proses demokrasi yaitu dengan cara melakukan pendidikan politik yang baik dan benar.
“Dalam pelaksanaan pendidikan politik ini, selain dapat dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada juga dapat dilaksanakan secara non formal oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil,” jelas Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP.
Menurutnya, ritme dan dinamika politik akan terus berubah mengikuti arus perkembangan zaman. tidak bisa dipungkiri, selama masih ada peradaban, disitu juga ada sistem politik yang membutuhkan sosialisasi guna melancarkan berjalannya sistem politik di suatu negara. sosialisasi politik diperlukan untuk memelihara dan mempertahankan kebudayaan politik yang dimiliki oleh suatu bangsa.
“Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik demokratis. sistem politik seperti ini telah mengharuskan negara dan pemerintah untuk melibatkan rakyat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kehidupan politik bangsa dan negara,” terangnya.
Selain itu, kata dia, budaya politik awal yang sudah berubah sesuai dengan perkembangan zaman perlu dipelihara agar kebudayaan politik yang sudah terbentuk tidak hilang. Walaupun kebudayaan politik dapat berubah, ada nilai-nilai dalam kebudayaan politik yang tidak berubah terutama yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemeliharaan kebudayaan politik ini diatur dan dilindungi dalam undang-undang dengan tujuan agar kebudayaan politik yang sudah terbentuk tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada.
“Melalui kegiatan ini saya berharap, para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan serta mendengar dan berperan aktif terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber. Dan pemahaman dan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kembali kepada masyarakat dilingkungan masing-masing,” harapnya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat kabupaten Aceh Timur dapat termotivasi dan sadar akan haknya untuk berpolitik menentukan pilihannya serta mewujudkan pemilih cerdas dan berkualitas.
Sementara itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Arsyi pada sambutannya menyampaikan kehadiran pihaknya di Kabupaten Aceh Timur membawa 5 agenda pendidikan politik dalam rangka mensukseskan pemilu dan pemilukada 2024 yang akan disampaikan kepada pelajar sebagai pemilih pemula, pendidikan politik bagi para Caleg perempuan dan pengurus parpol serta pemahaman regulasi pemilu bagi masyarakat. Secara rinci kegiatan tersebut meliputi :
1. Pendidikan dan peningkatan pemahaman etika dan budaya dalam berpolitik.
2. Pendidikan politik bagi kandidat caleg perempuan pada pemilu tahun 2024.
3. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu bagi pemilih pemula.
4. Sosialisasi regulasi pelaksanaan pemilu dan pemilukada 2024.
5. Forum dialog pemerintah dengan masyarakat dan partai politik.
“Harapan besar kami kepada masyarakat Aceh Timur agar dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pesta demokrasi 2024 secara aman, jujur dan adil,” kata Kabid poldagri Arsyi.(Ddi/Zoel).