Gemarnews com.Aceh Timur-Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,pada hari jum'at (11/2/2022) bersama satpol PP/WH Aceh Timur menggelar kegiatan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar Garis Sepanjang Jalan (GSJ).Camat Idi Rayeuk Hasbi SE.MM mengatakan, bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak pernah melarang orang untuk usaha atau berdagang, namun ia melarang jika masyarakat berjualan di trotoar sisi jalan.
Dalam melakukan penertiban PKL, pihak Kecamatan Idi Rayeuk kerap melakukan pengawasan dan menggelar sosialisasi bagi para pedagang tersebut agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah kabupaten Aceh Timur khususnya.
Lanjutnya, berdasarkan qanun nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yakni:
1.Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan tempat-tempat yang dilakukan pembersihan dan tempat-tempat yang telah dilarang sebelumnya.
2.bagi para pedagang yang berjualan di kawasan simpang empat jalan Sudirman, Simpang empat Iskandar muda,simpang empat Rajawali dan simpang empat jalan cut Mutia untuk tidak menggelar dagangannya dan berjualan diatas parit jalan utama.
3.demi menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, pedagang yang sudah berjualan di tempat tersebut untuk segera mengosongkannya.
4.Apabila melanggar ketentuan dan aturan yang tersebut,pihak terkait akan melakukan penertiban dan penyitaan barang dagangan di maksud.
5.Bagi para pedagang agar dapat menjaga kebersihan dan mengumpulkan sampah pada tempatnya untuk memudahkan pengangkutan oleh petugas kebersihan.
"Kami Berharap,setelah penertiban ini, pedagang dapat benar-benar menjaga keindahan kota, sehingga tidak lagi sembraut apa lagi Bertepatan dengan hari sampah nasional pada tanggal 24 Febuari 2022 dan menyambut bulan suci Ramadhan.
“Di sini, kita pihak muspika terus berupaya agar kota Idi Rayeuk tidak sembraut lagi. Kita harap untuk ke depan kota Idi benar-benar bersih dan rapi,”pungkas camat Idi Rayeuk M.Hasbi.(Ddi/Zoel).