Gemarnews.com, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh lakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh untuk melakukan tes urine, hasilnya Gelandangan Pengemis (Gepeng) yang diamankan di Simpang Surabaya Kota Banda Aceh pada Rabu 2 Februari 2022 positif mengkonsumsi Narkoba.
Pengembangan ini berawal dari pengakuan Z (19 tahun), yang mengaku telah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa, gepeng tersebut diamankan oleh petugas kemarin, karena disinyalir telah melakukan aktivitas penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk salah satu pesantren yang berada di kabupaten Bireuen.
"Saat dilakukan pendalaman informasi oleh penyidik, gepeng tersebut mengaku baru saja mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, " katanya, Kamis (3/2/22).
Mendapatkan pengakuan tersebut, petugas Satpol PPWH Banda Aceh langsung melakukan koordinasi dengan BNN Kota Banda Aceh untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Tes uriennya terbukti positif, dan saat ini gepeng tersebut telah diserahkan ke BBN Kota Banda Aceh untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," terangnya.
Terkait maraknya aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah kota Banda Aceh, Kasatpol PP WH Banda Aceh meminta kerja sama seluruh elemen dalam menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama.
Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin menggangu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. (*)
Wartawan : Agusnaidi.B
Editor : Cut Ricky Firsta Rijaya